SUMENEP | Forumkota.com – Wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur merupakan salah satu kabupaten yang memiliki sumber daya alam (SDM) yang melimpah ruah seperti kandungan batuan mineral Galian C Non Logam.
Namun ironisnya, kekayaan sumber daya alam yang sangat luar biasa tersebut hingga saat ini belum dapat memberikan sumbangsih terhadap perekonomian daerah Kabupaten Sumenep.
Bahkan dominan aktivitas eksplorasi tambang di Kabupaten Sumenep tidak sesuai dengan asas keberlanjutan pembangunan (Sustainable Development), sehingga berdampak terhadap masifnya kerusakan lingkungan yang terjadi.
Persoalan itu diakibatkan oleh pengelolaan sumber daya alam yang tidak tepat dan melanggar aturan hukum yang berlaku, seperti halnya maraknya tambang galian C ilegal yang masih tetap eksis beroperasi di kabupaten sumenep.
Menurut Ketua Aktivis Front Mahasiwa Peduli Lingkungan (FMPL), Tolak Amir, tercatat ada 220 titik pertambangan galian c yang beroperasi di kabupaten sumenep.
Dari ratusan aktivitas galian c tersebut ada sekitar 24 titik galian c yang memiliki IUP/WIUP. Sementara sisanya sampai saat ini terindikasi masih belum dilengkapi dokumen izin yang lengkap.
” Meski demikian, hasil dari investigasi di lapangan, galian c tersebut tetap beroperasi secara ilegal dan ugal-ugalan seperti yang terletak di Desa Kebonagung, Cemmanis, dan Desa Langsar,” ujarnya, Selasa (17/10).
Lebih lanjut Amir menyampaikan, aktivitas galian c ilegal tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Dan terbukti ada 23 rumah yang nyaris ambruk di Desa Kasengan, dan sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah.
” Sementara Pemerintah Kabupaten Sumenep (Bupati) malah sibuk menggelar acara-acara seremonial (Konser, road race, tong-tong) sebagai sarana untuk meninabobokkan masyarakat,” tambahnya.
Selanjutnya, lanjut Amir, aktivitas pertambangan galian c yang dilakukan secara ilegal ini secara otomatis tidak memiliki Amdal dan UKL/UPL dan jelas melanggar pasal 35 Jo 158 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00,-(Seratus Milliyar Rupiah).
Oleh sebab itu, kata Amir, FMPL mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam hal ini Bupati Sumenep untuk segera merampungkan rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep sebagai payung hukum galian c dan pembangunan lainnya.
” Buat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berdasarkan kajian akademik, sehingga ketika penambang mau mengajukan izin harus berdasarkan RDTR tersebut. Terakhir kami minta Tutup Seluruh Aktivitas Galian C ilegal yang masih tetap beroperasi sampai mengantongi izin pertambangan,” tandasnya.