BeritaPeristiwa

Aksi Unras Galian C Gadu Barat Jilid II, MPR Madura Raya Desak Bupati Sumenep Laporkan Penambang ke APH

83
×

Aksi Unras Galian C Gadu Barat Jilid II, MPR Madura Raya Desak Bupati Sumenep Laporkan Penambang ke APH

Sebarkan artikel ini
Aksi Unras Galian C Gadu Barat Jilid II, MPR Madura Raya Desak Bupati Sumenep Laporkan Penambang ke APH

Sumenep | forumkota.com – Puluhan pemuda yang tergabung dalam MPR Madura Raya melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis, 27 Januari 2022.

Aksi kepung Kantor Pemkab Sumenep yang dilakukan oleh MPR Madura Raya tersebut merupakan aksi yang kedua kalinya.

Kedatangan mereka kali ini menuntut Bupati Sumenep untuk segera melaporkan penambang/pemilik Galian C di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep ke Aparat Penegak Hukum (APH).

M. Zuhri selaku Korlap Aksi dalam orasinya Menyampaikan jika dari awal MPR Madura Raya bersama masyarakat Gadu Barat telah berkomitmen akan terus mengawal persoalan Galian C Ilegal di Sumenep, khususnya di Desa Gadu Barat.

“Setelah pada hari Senin, 13 Desember 2021 kemarin, kita MPR Madura Raya melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten dan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemkab pada Kamis, 30 Desember 2021, hari ini kita melakukan aksi unjuk rasa yang kedua kalinya di Kantor Pemkab ini,” teriak M. Zuhri.

Hari ini, kata M. Zuhri, MPR Madura Raya datang untuk menagih janji Pemkab Sumenep kepada masayarakat Gadu Barat.

“Memang, aktifitas galian c tersebut sudah diberhentikan, tetapi ada tuntutan dan janji pemkab yang belum ditunaikan. Yaitu, Revitalisasi lingkungan yang rusak, Perbaikan jalan yang rusak, dan Sanksi pemilik/penambang ilegal,” ujarnya.

Berbicara sanksi, lanjut dia, sebagaimana termaktub dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

“Maka berdasarkan amanat Undang-Undang di atas, kita menuntut Pemkab Sumenep (Bupati-red) untuk melaporkan pemilik/penambang galian c ilegal di Desa Gadu Barat ke Polres Sumenep hari ini juga,” tegasnya.

Karena Polres Sumenep, lanjut dia, biasanya menunggu laporan, baru bertindak. Dan dalam persoalan Galian C ini, Pemkablah yang paling bertanggung jawab atas maraknya tambang galian c ilegal di Sumenep, khususnya di Gadu Barat. Dan dari dahulu Pemkab Sumenep lalai mengawasi praktek tambang haram tersebut.

“Kita akan kawal pelaporan ini hari juga ke Polres Sumenep. Dengan pelaporan ini, kita jadi percaya bahwa pemerintah serius memberantas tambang ilegal. Dan jika hari ini Pemkab tidak berani melaporkannya, maka kita menduga bahwa pemkab setengah hati memberantas tambang ilegal dan telah bersekongkol dengan penambang ilegal tersebut,” terangnya.

Mari kita nantikan bersama-sama. Apakah Pemkab dalam hal ini Bupati Sumenep berani memberantas tambang ilegal atau tidak.

“Bupati ini pemberani atau penakut? Mari kita buktikan bersama-bersama. Kita Tunggu Nyalimu Bupati,” pungkas M. Zuhri. (Ndr/Bas)

Tinggalkan Balasan