Buntut Sengketa Pilkades Matanair, ARM Luruk Kantor Kecamatan Rubaru

Buntut Sengketa Pilkades Matanair, ARM Luruk Kantor Kecamatan Rubaru

Sumenep | forumkota.com – Polemik berkepanjangan terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, tahun 2019 silam, masih terus bergemuruh.

Terbukti, ratusan massa dari Desa Matanair yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) kembali melakukan aksi unjuk rasa. Jum’at (28/01/2022).

Namun aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ARM tersebut bukan lagi di Kantor Bupati Sumenep, melainkan di Kantor Kecamatan Rubaru, Kabupaten setempet.

Kedatangan ratusan masyarakat dari Desa Matanair itu menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan Camat Rubaru dalam persoalan pengangkatan Moh Ikhsan Resandi sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) dan PLH Kepala Desa Matanair.

Dalam orasinya, Amin Heri Yanzah, menyampaikan, Camat Rubaru diduga telah menyalahi wewenang dalam hal pengangkatan Moh Ikhsan Resandi sebagai Sekdes dan PLH Kades Matanair.

“Sebab, Moh Ikhsan Resandi bukan seorang PNS atau ASN. Sehingga hal itu jelas melanggar ketentuan undang-undang,” kata Heri Yanzah, selaku Korlap aksi.

Selain itu, ARM juga menuntut agar APH juga mengusut kasus dugaan perbuatan melawan hukum Camat Rubaru. Dimana Camat Rubaru telah mengeluarkan surat rekomendasi dengan Nomor:141/188/435.316/2021.

“Dengan Rekom itulah Gazali mengangkat menantunya menjadi PLH disaat SK-nya dinyatakan tidak sah oleh PTTUN Surabaya,” ujarnya.

Bahkan ARM juga mengancam akan melaporkan penggunaan DD dan ADD yang sudah dikelola oleh Moh Ikhsan Resandi saat menjabat sebagai PLH Kades Matanair kepada Aparat Penegak Hukum.

“Kami juga akan melaporkan penggunaan anggaran DD dan ADD yang sudah dikelola oleh orang yang tidak punya kewenangan, dan Ilegal ke Kejaksaaan Negeri Sumenep. Karena hal itu merupakan pelanggaran dan sudah jelas ada kerugian keuangan Desa atau Negara,” pungkasnya. (Ndr/Bas)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan