SUMENEP | Forumkota.com – Baru-baru ini Kabupaten Sumenep digegerkan dengan berbagai kasus, dari kekerasan seksual, pencabulan, pembuangan bayi dan yang lebih mirisnya lagi oknum guru SMA yang mencabuli siswanya.
Menyikapi fenomena tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Advokasi Dear Jatim Sumenep Farah Adiba mengatakan, penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restorasi.
” Penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif,“ ucapnya.
Lanjut mahasiswi yang akrab di sapa Farah ini, kerap kali kasus kekerasan seksual yang terjadi pelakunya menggunakan uang sebagai solusi damai dengan pihak korban.
Selain itu, di dalam UU TPKS tersebut juga disebutkan bahwa selain pidana penjara atau pidana denda, hakim wajib menetapkan besarnya jumlah restitusi kepada korban.
Adiba juga menyebutkan, Jika pelaku merupakan masyarakat ekonomi lemah atau menengah ke bawah dan tidak bisa membayar restitusi, maka polisi bisa menyita harta benda pelaku.
Namun, jika jumlah harta benda pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi bagi korban, maka pelaku dikenakan subsider pidana penjara.
” Sementara, bila pelaku sama sekali tidak memiliki harta benda untuk membayar restitusi pada korban, pemerintah setempat harus memberikan kompensasi bagi korban guna rehabilitasi,“ tutupnya.