SUMENEP | Forumkota.com – Pada tahun 2020 silam, sejumlah pemilik toko emas di Kabupaten Sumenep dilaporkan oleh warga Kota Keris berinisial B ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP, sejumlah pemilik toko emas di Sumenep tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, berat bersih sebagaimana dinyatakan dalam label barang, dan setidak-tidaknya melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 378 KUH Pidana.
Namun kasus dugaan penipuan terhadap konsumen ini terkesan hilang bagaikan ditelan bumi. Pasalnya, progres dari proses hukum kasus tersebut tidak pernah disampaikan ke publik oleh Polres Sumenep.
Padahal berdasarkan data yang dikantongi oleh awak media, pada tahun 2020 silam, proses hukum kasus tersebut telah memasuki tahap pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
Guna memastikan ihwal proses hukum kasus dugaan penipuan jual beli emas dengan terlapor sejumlah pemilik toko emas di Sumenep itu, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Sumenep AKP, Widiarti, SH., melalui chat aplikasi wathsapnya.
Namun sayang polwan senior di Polres Sumenep itu masih belum bisa memberikan keterangan secara detail terhadap pewarta. Ia hanya menyampaikan masih akan mengechek kasus tersebut.
” Kita chek dulu,” singkatnya, Rabu (16/11).