Audiensi Soal Rekrutmen DPKS Gagal Digelar, LBH FORpKOT Tuding Bupati dan Ketua Pansel Lempar Tanggung Jawab

Audiensi Soal Rekrutmen DPKS Gagal Digelar, LBH FORpKOT Tuding Bupati dan Ketua Pansel Lempar Tanggung Jawab

Sumenep | forumkota.com – Permintaan audiensi dari Lembaga Batuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) kabupaten Sumenep dengan Bupati dan semua elemen yang berkompeten dalam rekrutmen anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026 yang diagendakan hari Rabu 22 Desember 2021 kemarin gagal digelar.

Gagalnya rencana audiensi menyangkut marwah pendidikan di kabupaten ujung timur pulau madura tersebut lantaran pejabat yang hadir tidak sesuai dengan permintaan lembaga yang bergelut di bidang advocating tersebut.

Hal itu membuat LBH FORpKOT merasa sangat kecewa. Sebab, Bupati Sumenep dan Panitia Seleksi hanya memberi disposisi kepada pejabat yang tidak berkompeten dan tidak mempunyai kebijakan dalam hal rekrutmen DPK di Kabupaten Sumenep beberapa bulan yang lalu.

Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., menyampaikan, jika pihaknya telah berkirim surat secara resmi kepada Bupati Sumenep, Panitia Seleksi (Pansel) dan Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sumenep. Yangmana dalam isi surat tersebut LBH FORpKOT meminta Bupati Sumenep agar mendatangkan pihak-pihak yang berkompeten dalam proses penjaringan calon anggota DPK Sumenep periode tahun 2021-2026.

“Kami kecewa karena Bupati mendisposisikan permintaan audiensi kami ke Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumenep yang tidak berkompeten dan tak punya kapasitas dalam hal rekrutmen calon anggota DPKS,” terang Herman, di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Rabu, 22 Desember 2021.

Dirinya juga menyampaikan, selain tidak berkapasitas menemui lembaganya, Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Sumenep ini sudah kadaluarsa. Sehingga pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait carut-marutnya persoalan dalam proses rekrutmen calon anggota DPK Sumenep tahun ini.

“Kapasitas Plt Kadis Pendidikan ini apa? selain dia tak berkompeten dia juga sudah kadaluarsa. Jika kita mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, perihal rekrutmen anggota DPKS ini merupakan tanggung jawab penuh Bupati Sumenep dan Panitia Seleksi, bukan tanggung jawab Plt Kadis Pendidikan,” jelas Herman.

Lebih lanjut pengacara muda Peradi itu membeberkan, bahwa ada salah anggota DPKS terlantik kemarin yang tersandung kasus hukum. Dirinya menyebut jika di dalam tubuh DPK Sumenep ada yang pernah berurusan dengan pidana korupsi. Selain itu juga ditemukan salah satu anggota DPKS yang aktif sebagai pengurus partai politik. Menurutnya, secara etik hal tersebut tidak boleh karena setiap partai politik jelas langkahnya politis.

“Hal ini kan perlu dicurigai objektivitas penilaiannya seperti apa, jangan-jangan ini hanya ceremonial dan pos-posnya sudah ada,” ucapnya.

Dikatakan Herman, dirinya juga menemukan adanya unsur nepotisme yang sangat kental dalam proses penjaringan anggota DPKS beberapa bulan yang lalu.

“Contoh kontrasnya adalah Bupati yang berwenang memilih anggota DPKS adalah Ketua Partai dan yang dipilih sebagai anggota DPKS adalah wakilnya di partai tersebut, ini kan nepotis,” terangnya.

Di tempat yang sama, Sudarsono, sekretaris LBH FORpKOT juga nimbrung berkomentar, dirinya mengatakan jika audiensi yang direncanakan ini merupakan jawaban dari tantangan ketua Pansel rekrutmen DPKS, Muhammad Ali Humaidi, kepada LBH FORpKOT dan juga media.

“Audiensi kami hari ini sebenarnya merupakan jawaban atas tantangan diskusi oleh ketua Pansel dan kami sudah memenuhinya. Namun sayang ketua Pansel dan Bupati terkesan tidak berani menemui kami atau jangan-jangan ajakan diskusi itu hanya gertak sambal,” papar Endar biasa dipanggil, Rabu 22 Desember 2021.

Endar pun meminta pada Plt Kadis Pendidikan Sumenep agar mengatur ulang pelaksanaan audiensi dengan para pihak yang harus bertanggung jawab dalam rekrutmen tersebut. Dirinya juga menyentil dalam panitia seleksi kemarin rupanya merupakan orang-orang yang paham hukum dan aturan. Tapi kenapa hal itu masih dilanjut, padahal di kabupaten Sumenep belum ada perbup yang mengatur tentang Dewan Pendidikan Kabupaten.

Menanggapi hal itu, Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, menyampaikan, dirinya hanya menjalankan perintah atasan dalam hal ini bupati karena bupati sudah mendisposisikan ke pihaknya untuk memfasilitasi pelaksanaan permintaan audiensi dari LBH FORpKOT.

“Ya saya hanya menjalankan perintah bupati karena bupati disposisinya ke saya,” Kata Iksan kepada media ini, Rabu, 22 Desember 2021, di ruang kerjanya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa sebenarnya disposisi tersebut turun kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten setempat. Namun, sekda melempar tanggung jawabnya ke Dinas Pendidikan Sumenep dengan membuat disposisi ke Plt Kadis Pendidikan Sumenep.

Kepala Dinas Sosial Sumenep itu berjanji akan menyampaikan semua keinginan LBH FORpKOT kepada bupati dalam tempo singkat.

“Sebenarnya disposisinya turun ke sekda namun, pak sekda melemparkan ke saya, tapi saya akan sampaikan nanti ke Bupati,” tandasnya. (Ndar/Bas)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan