Sumenep, Forumkota.com– Proses penyaringan Bacakades dalam tahapan Pilkades serentak di Sumenep, kembali mendapatkan kritikan. Kali ini datang dari calon di Desa Poteran, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Madura.
Aturan main tentang Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak Kabupaten Sumenep, diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati) Sumenep. Yang terkini adalah Perbup Nomor 15 Tahun 2021.
Pada Pasal 26 Ayat 3 dan 4 tertuang syarat, Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri. Bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara di ayat 3, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya pada ayat 4.
Berdasarkan informasi kepada DapurRakyatNews diketahui bahwa, Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tiga orang Bacakades di Desa Poteran, disangsikan Keabsahannya. Yaitu atas nama Mathalil, Zainul Hasan dan Asmawati.
Salah satu Cakades Desa Poteran, Adnawi dalam keterangannya kepada DapurRakyatNews mengatakan, “Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri kepunyaan saya, ditandatangani oleh Panitera A/N (Atas Nama_red) Ketua.” Terangnya.
“Berbeda sekali dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri milik mereka bertiga. Ditandatangani Panitera Muda Tipikor A/N Panitera, tidak ada menyebut Ketua.” Ungkap Adnawi.
DapurRakyatNews kemudian menghubungi Ketua Panita Pilkades Desa Poteran, Heribuddin, untuk dimintai tanggapannya.
“Sebenarnya calon yang dari Bali ada 4 Bacakades yakni, Adnawi, Mathalil, Zainul Hasan dan Asmawati. Terkait surat keterangan Adnawi ditandatangani oleh Panitera A/N Ketua, sedangkan yang kepunyaan Mathalil, Zainul Hasan dan Asmawati, ditandatangani Panitera Muda Tipikor A/N Panitera.” Jelasnya.
Lebih lanjut, Heribuddin menyampaikan pertimbangan Panitia Pilkades Desa Poteran tetap meloloskan Mathalil, Zainul Hasan dan Asmawati berdasarkan asumsi panitia melihat substansi isi suratnya. Serta setelah berkonsultasi dengan Tim Fasilitasi Kecamatan Ra’as dan juga pihak Kabupaten.
“Pada paragraf terakhir Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri ada bunyi kurang lebihnya seperti ini, surat keterangan tersebut dibuat sebagai persyaratan untuk mencalonkan sebagai kepala desa. Dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.” Tutur Heribuddin.
Kemudian Heribuddin juga mengatakan bahwa di tanggal 4 sampai 8 Juni, panitia mengumumkan semua bakal calon yang dianggap lolos oleh panitia. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
“Hingga tanggal 8 tidak ada yang memberi masukan ke kami, jadi apa yang kami lakukan tidak ada koreksi dari masyarakat. Makanya ditanggal 9 itu kami tetapkan tujuh calon yang ada masuk ke tahap selanjutnya.” Ujarnya.
Sementara itu Ketua KWK (Komunitas Warga Kepulauan) H. Safiudin, memberikan komentarnya terkait hal ini.
“Menurut saya, persyaratan ketiga calon tersebut cacat dan seharusnya Panitia Pilkades menggugurkan. Karena tidak sesuai amanat Perbup, dimana Perbup jelas menyatakan Ketua Pengadilan. Yang dapat dimaklumi atas pendelegasian jika menyebut atas nama Ketua.” Tukasnya.
H. Safiudin lalu berharap Panitia Kabupaten dengan kewenangannya harus mencoret ketiga calon tersebut
(myd)