BEM Unija Desak Polres Sumenep Lakukan Lidik Soal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Desa Pangarangan

BEM Unija Desak Polres Sumenep Lakukan Lidik Soal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Desa Pangarangan
Tolak Amier (Ketua BEM Unija) Bersama Iptu Agus (KBO Reskrim) dan Ipda Sirat (Kanit Lidik I)

SUMENEP | Forumkota.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep menggelar audensi dengan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kedatangan BEM Unija Sumenep ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep tersebut diterima oleh KBO Reskrim, Iptu Agus dan Kanit Lidik (I) Ipda M. Sirat, SH., Selasa 21 Mei 2024, sekira pukul 11.30 wib.

Adapun tujuan dari BEM Unija tersebut tidak lain meminta aparat penegak hukum (APH) di Polres Sumenep untuk segera melakukan penyelidikan perihal viralnya pemberitaan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Ketua BEM/Prema Unija Sumenep, Tolak Amier menyampaikan bahwa berdasarkan pemberitaan dan bukti petunjuk yang telah dikantongi oleh dirinya, terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur di Desa Pangarangan tersebut berinisial R. Dimana yang bersangkutan merupakan guru ngaji dari para korban.

” Namun mirisnya, kasus TPKS yang memakan korban hingga 5 orang tersebut justru diselesaikan dengan cara problem solving di tingkat desa yang diduga diinisiasi oleh Kades Pangarangan,” ujar Ketua BEM Unija Sumenep.

BEM Unija Desak Polres Sumenep Lakukan Lidik Soal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Desa Pangarangan

Padahal dalam pasal 23 UU No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, lanjut Amier sapaan akrabnya, dengan jelas disebutkan bahwa TPKS tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Sehingga perdamaian antara terduga pelaku dan pihak keluarga korban batal demi hukum.

” Atas dasar tersebut, kami meminta kepada Satreskrim Polres Sumenep untuk secepatnya melakukan rangkaian penyelidikan terkait peristiwa dugaan TPKS atau pencabulan anak di bawah umur di Desa Pangarangan yang mana terduga pelakunya adalah oknum guru ngaji dan juga merupakan pejabat publik di Kabupaten Sumenep ini,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kanit Lidik (I) Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Sirat, SH., menegaskan bahwa dalam peristiwa dugaan TPKS atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Pangarangan terkendala dengan tidak adanya pihak dari korban yang mau membuat laporan polisi hingga sampai saat detik ini.

” Memang pada saat pihak keluarga korban mendatangi rumah terduga pelaku, keluarga korban ada yang sudah datang ke Polres Sumenep untuk membuat laporan polisi. Namun ketika mau dimintai keterangan awal tiba-tiba para keluarga korban tidak ada yang mahu jadi pelapor,” ujarnya.

Bahkan, kata Sirat, keesokan harinya pihaknya dan anak buahnya masih tetap menunggu pihak dari keluarga korban untuk membuat laporan polisi. Karena tanpa adanya laporan, pihaknya tidak mempunyai dasar untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

” Dalam waktu kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinsos P3A Sumenep, bagaimana keluarga korban membuat laporan polisi,” tandasnya.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan