SUMENEP | Forumkota.com – Dua oknum dokter berinisial NV dan CD yang diketahui berpraktik di klinik kecantikan SA Beauty Clinic dan Academy yang berlokasi di Jln Adiarasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, beberapa hari ini menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan masyarakat.
Hal itu lantaran tempat praktik ke dua oknum dokter tersebut sampai saat ini tidak dilengkapi dengan ijin pendirian bangunan klinik dan ijin operasional dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Meski demikan, dokter NV dan CD disinyalir melakukan praktik di klinik kecantikan ilegal itu. Akibatnya, perbuatan dokter NV dan CD mendapat kritikan yang keras dari salah satu aktivis hukum di Kota Keris ini.
Herman Wahyudi, SH., saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan menyampaikan dengan keras, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh dokter NV dan CD yang telah berpraktik di SA Beauty Clinic & Academy potensial sekali bertentangan dengan etika profesi kedokteran.
” Meskipun dua dokter tersebut mengantongi surat izin praktik (SIP), dua dokter tersebut tetap tidak boleh menjalankan praktik di klinik yang ilegal,” tegas Herman, Senin (08/01/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Dokter Aziz, selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumenep. Ia mengatakan, tenaga kesehatan dalam hal ini dokter tidak boleh bekerja atau berpraktik di tempat yang ilegal.
” Idealnya memang tidak boleh berpraktik di tempat yang ilegal,” ujar, Dokter Aziz, Senin (08/01/2024) melalui via telepon selulernya.
Bahkan dokter Aziz menyebut, apabila dokter tersebut telah mengetahui bahwa klinik kecantikan itu ilegal, maka yang bersangkutan sudah jelas melanggar etika profesi.
” Jika mereka tahu kalau klinik tersebut ilegal jelas melanggar etik,” jelasnya.
Terpisah, PLT Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumenep, Agustiono Sulasno menegaskan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap dua oknum dokter yang melakukan kegiatan praktik di SA Beauty Clinic dan Academy.
Bahkan Kadis yang akrab disapa Agus ini telah memerintahkan bawahannya untuk melayangkan surat panggilan terhadap kedua oknum dokter tersebut.
“Oh iya mas pasti itu. Saya sudah menyuruh Sekdis untuk dipanggil kedua dokter itu, bukan hanya dokternya saja akan tetapi ketua organisasinya pun akan kami panggil,” jelasnya.
Sementara sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan secara resmi dari Dokter NV dan CD. Sebab, sampai saat ini pewarta belum mendapatkan akses untuk melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Sekedar informasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep telah memastikan jika SA Beauty Clinik dan Academy hingga sampai saat ini belum mengantongi ijin pendirian bangunan klinik dan ijin operasional.
Hal itu terungkap saat tim dari Dinkes Sumenep melakukan visitasi ke SA Beauty Clinic dan Academy, pada hari Rabu, 10 Januari 2024 kemarin.
Hasil wawancara tim Dinkes Sumenep dengan pemiliknya, ternyata SA Beauty Clinic dan Academy ini pernah melakukan tindakan medis meski belum mengantongi ijin operasional.
Sehingga Dinkes Sumenep mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Setelah selesai proses perijinan bangunan klinik, agar segera mengurus ijin operasional kliniknya.
2. Melarang melakukan tindakan medis di salon tersebut sebelum ijin operasional klinik keluar. Dan akan ditindaklanjuti dengan Surat Pernyataan bahwa tidak akan melakukan tindakan medis sebelum ijin oprasional klinik keluar.