Buntut Berpraktik di Klinik Ilegal, Penerbitan SIP 2 Oknum Dokter Klinik SAB CA Disoal

Buntut Berpraktik di Klinik Ilegal, Penerbitan SIP 2 Oknum Dokter Klinik SAB CA Disoal
Gambar Ilustrasi

SUMENEP | Forumkota.com – Perihal kasus klinik kecantikan ilegal yang berlokasi di Jln Adirasa, Perum Alam Permai Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, tampaknya akan semakin berbuntut panjang.

Pasalnya, publik saat ini tidak hanya menyoroti perihal izin pendirian dan izin operasional klinik kecantikan SAB CA. Namun Surat Izin Praktik (SIP) dua dokter berinisial NV dan CD yang bekerja di klinik tersebut juga tak luput dari sorotan publik.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, surat izin praktik (SIP) dua oknum dokter di klinik SAB CA tersebut diterbitkan oleh Dinas Perizinan Sumenep tanggal 21 November Tahun 2023 kemarin.

Padahal klinik SAB CA sampai saat ini diduga kuat belum mengantongi izin pendirian dan izin operasional sebagaimana amanat pasal 25 Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik.

Fenomena tersebut kembali memantik respon dari Herman Wahyudi, SH., salah satu praktisi hukum di Kota Keris ini.

Ia menyampaikan bahwa penerbitan SIP dokter NV dan CD di klinik kecantikan SBA CA sangat penting untuk dievaluasi kembali. Karena menurutnya, seorang dokter itu tidak boleh bekerja atau berpraktik di tempat yang ilegal.

” Apabila klinik kecantikan tersebut belum mengantongi izin operasional, lalu kemudian dua oknum dokter tersebut telah melaksanakan praktik, maka instansi yang berwenang wajib untuk mencabut SIP dua dokter tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Pria yang akrab disapa Herman itu menyinggung dugaan kelalaian Ketua IDI dan Dinas Kesehatan Sumenep dalam menerbitkan surat rekomendasi penerbitan SIP dua oknum dokter tersebut ke Dinas Perizinan Sumenep tanpa mengcros-chek terlebih dahulu legalitas dari klinik SAB CA.

” Permohonan penerbitan SIP itu wajib hukumnya ada rekom dari IDI Sumenep dan Dinkes Sumenep. Nah pertanyaannya, apa alasan dari Ketua IDI Sumenep dan Dinkes Sumenep ini memberikan rekom penerbitan SIP kepada dokter NV dan CD di klinik kecantikan yang diduga kuat ilegal,” jelasnya.

Selain itu, Herman juga menyampaikan bahwa dokter NV dan CD potensial sekali melanggar kode etik kedokteran. Karena yang bersangkutan telah menjalankan praktik di klinik yang ilegal.

” Jadi saya kembali menyarankan kepada rekan-rekan supaya dua oknum dokter ini juga dilaporkan persoalan etiknya ke IDI Sumenep. Agar dijadikan contoh bagi dokter dokter yang lain untuk tidak sembrono bekerja di klinik yang tidak jelas legalitasnya,” tandasnya.

Sementara Ketua IDI Sumenep, Dr. Aziz tidak menampik bahwa untuk penerbitan SIP memang ada rekomendasi dari IDI Sumenep.

” Kalau tahun kemarin itu masih perlu rekom. Tapi kalau yang sekarang tidak perlu rekom lagi,” ujarnya, Senin (08/01/2024).

Lebih lanjut Dr. Aziz menyampaikan bahwa terkait legalitas dari klinik yang menjadi tempat dokter tersebut berpraktik bukan ranahnya IDI Sumenep.

” Kita tidak sampai mengecek ke legalitas tempat praktiknya. Karena legalitasnya itu urusan Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Menurut Dr. Aziz, tenaga kesehatan itu tidak boleh bekerja atau berpraktik di tempat yang ilegal. Hal itu melanggar etika profesi.

” Jika mereka tahu kalau klinik tersebut ilegal ya jelas melanggar etik,” tukasnya.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumenep dan juga Dr. NV dan CD.

Pewarta belum mempunyai akses untuk melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, klinik kecantikan SAB CA yang berlokasi di Jln. Adi Rasa Perum Alam Permai Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Sumenep.

Pasalnya, Klinik Kecantikan SAB CA ini disinyalir tidak mengantongi izin operasional, namun tetap nekat beroperasi melakukan kegiatan pelayanan kecantikan.

Hal itu terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 2 dari Polres Sumenep yang diterima pelapor pada hari Jum’at (05/01/2024). Dimana tim Penyelidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk owner klinik kecantikan SAB CA.

“ Sejumlah tenaga medis di Klinik Kecantikan BSA beserta ownernya telah diperiksa oleh penyidik,” ujar DJ (inisial) selaku pelapor.

Beberapa tenaga medis tersebut, kata pelapor, diantaranya saudari berinisial A, I,. Bahkan dua oknum dokter yang bekerja di klinik Kecantikan BSA juga telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik.

“Namun sayang ke-dua dokter tersebut tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Sehingga tim penyelidik akan kembali melayangkan surat panggilan ke pada dua oknum dokter tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut DJ berharap kepada tim penyelidik Polres Sumenep agar proses hukum kasus dugaan klinik kecantikan ilegal yang diketahui milik saudari ST ini dipercepat.

“Supaya persoalan ini secepatnya mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan