Sumenep | Forumkota.com – Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan keyakinannya bahwa penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 akan menjadi pijakan penting bagi kesejahteraan petani di tengah fluktuasi pasar yang tak menentu. Menurutnya, kebijakan TIHT yang diputuskan lebih awal bukan sekadar angka patokan harga, tetapi strategi perlindungan ekonomi bagi para petani agar terhindar dari kerugian.
Menurut Bupati Fauzi, kebijakan TIHT yang ditetapkan lebih awal bukan hanya acuan harga, tetapi juga langkah strategis pemerintah untuk memastikan petani memperoleh keuntungan wajar dari hasil panennya.
“TIHT ini adalah bentuk perlindungan. Kami ingin petani punya pegangan harga sehingga terhindar dari kerugian akibat fluktuasi pasar. Dengan pasokan yang diperkirakan menurun, kami optimistis harga jual bisa melampaui titik impas,” ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektor di Sumenep, Senin (11/8/2025).
Bupati menjelaskan, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun telah memengaruhi pola tanam dan produksi tembakau di sejumlah sentra. Kondisi ini, lanjutnya, membuka peluang kenaikan harga jual yang lebih menguntungkan petani.
Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg
Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg
Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Kabupaten Sumenep, H. Sofwan Wahyudi atau H. Udik, juga menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai penetapan lebih awal memberi kepastian bagi industri rokok lokal dalam merencanakan pembelian bahan baku.“
Kalau harga wajar dan stabil, kualitas tembakau akan meningkat, dan produk rokok lokal pun bisa bersaing,” ujarnya.
Pemkab Sumenep berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan pelaku industri tembakau terus terjaga, sehingga penetapan TIHT dapat benar-benar menjadi instrumen penguat ekonomi perdesaan.











