Berita  

Dalam Waktu 1×24 Jam, Polsek Arjasa, Pulau Kangean Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil

Dalam Waktu 1x24 Jam, Polsek Arjasa, Pulau Kangean Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil
Mobil Pick-Up Mitshubisi L300 Yang Diamankan Petugas Polsek Arjasa, Pulau Kangean

Sumenep | forumkota.com – Tak butuh waktu lama bagi Kepolisian Sektor (Polsek) Arjasa, Polres Sumenep untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit Mobil Pick-Up Mitsubishi L300 yang terjadi pada hari Kamis, 24 Maret 2022, sekira pukul : 17.45 Wib di Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep

Terbukti, pada hari Jum’at, 25 Maret 2022, sekira pukul: 14.00 Wib, Polsek Arjasa telah berhasil meringkus terduga pelaku pencurian Mobil Pick-Up Mitshubisi L 300 Nopol M 8239 XD warna coklat milik Daeng Daud (korban) itu.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP, Widiarti. SH., mengatakan terduga pelaku yang telah mencuri Mobil Pick-Up L300 milik Daeng Daud (korban) bernama D. Masikkik, warga Dusun Pasar, Desa Pandeman Kec. Arjasa.

“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Arjasa di Balai Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep,” kata AKP Widiarti. Jum’at (25/03).

Lebih lanjut AKP Widiarti memaparkan, penangkapan terhadap terduga pelaku (D. Masikkik) itu berawal pada saat petugas mendapatkan informasi bahwa Mobil Pick-Up L 300 milik Daeng Daud tersebut berada di Desa Pandeman Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

“Setelah dilakukan penyelidikan kemudian mobil milik korban ternyata berada di rumah milik D. Masikkik,” ujarnya.

Kemudian, tambah AKP Widi, petugas mendatangi rumah terduga pelaku, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Sementara menurut istrinya bahwa mobil tersebut sengaja dibawa oleh suaminya.

“Kemudian petugas dapat mengamankan terduga pelaku di Balai Desa Laok Jang-Jang. Setelah dilakukan interograsi D. Masikkik mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian terhadap Mobil jenis Pick-Up Mitsubishi L300 dengan No.Pol M 8329 XD milik Daeng Daud di halaman rumah korban,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Arjasa, Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dengan adanya kejadian tersebut Daeng Daud selaku korban mengalami tafsir kerugian kurang lebih sebesar Rp. 89.000.000. Sementara D. Masikkik terancam dengan Pasal Tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana,” tukasnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas dari rumah terduga pelaku: 1 (satu) unit Mobil Pick-Up Mitsubishi L300 warna coklat, Nopol M 8239 XD. (Ndr/Bas)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan