Berita  

Dear Jatim Sebut Inspektorat Sumenep Lalai Dalam Melakukan Pengawasan Keuangan Pemkab

Dear Jatim Sebut Inspektorat Sumenep Lalai Dalam Melakukan Pengawasan
Dear Jatim Saat Audiensi Dengan Inspektorat Sumenep

SUMENEP | Forumkota.com – Sejumlah Aktivis Mahasiswa yang mengatasnamakan Dear Jatim korda Sumenep melakukan audiensi terkait beberapa temuan dugaan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2021

Ketua Dear Jatim Sumenep Mahbub Junaidi mengatakan bahwa ada beberapa temuan BPK di beberapa pekerjaan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Dear Jatim Sebut Inspektorat Sumenep Lalai Dalam Melakukan Pengawasan Keuangan Pemkab

“Menurut kami kinerja Inspektorat kabupaten Sumenep dinilai masih lalai dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan pamantauan keuangan Pemerintah di Kabupaten Sumenep,” kata Mahbub, Kamis (22/12).

Disamping itu, menurut tanggapan dari Kepala Inspektorat kabupaten Sumenep melalui Irban Investigasi Ananta Yuniarto menjelaskan bahwa, pemerikasaan dari Inspektorat berdasarkan regulasi PP No. 60 dalam melakukan pengawasan

Pihak Inspektorat sudah melakukan pengawasan kepada seluruh OPD di Pemerintahan, namun dalam pengawasan tersebut sangat banyak yang harus dilakukan pengawasan, ada sekitar 659 Sekolah dasar (SD), 197 Sekolah menengah pertama (SMP), 30 Puskesmas, 330 Desa

“Dari keseluruhan sudah bisa dipastikan tim pengawasan kami yang berjumlah 35 orang dengan jangka waktu 420 hari kerja akan mengalami kendala, maka dalam pemerikasaan tersebut kami melakukan pemeriksaan secara General Audit (Audit secara umum),” terangnya.

Alasan keterbatasan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Inspektorat masih dimamklumi oleh Dear Jatim.

Namun yang menjadi soal bagi sejumlah atktivis mahasiswa tersebut adalah pengakuan dari pihak Inspektorat, yangmana sebelumnya bahwa temuan LHP BPK RI T.A 2021 sudah selesai dikembalikan.

“Dari pernyataan tersebut tentu menarik apabila pengawasan Inspektorat yang berujung pada pengembalian jika tidak disertai dengan sanksi yang tegas maka jelas pada anggaran berikutnya berpotensi terjadi lagi,” jelas Mahbub.

Selain itu Mahbub juga menyoal terkait kinerja Inspektorat terkait pengawasan di tingkat Desa, karena menurutnya Inspektorat kurang tegas dalam melakukan mengawasan terkait alokasi Dana Desa (DD)

“Kami menuntut agar Inspektorat segera melakukan evalusi kinerja kedepannya dan lebih tegas dalam melakukan pengawasan serta pencegahan kejahatan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme),” tegasnya

Terakhir Mahbub menegaskan, dari seluruh regulasi, digitalisasi maka harus ada sanksi yang tegas dari Inspektorat, baik dari tindakan, dan administrasi supaya ada efek jera dari beberapa oknum yang melakukan penyelewengan terhadap anggaran Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) baik dari OPD yang ada dan sudah ada di naungan Inspektorat

“Harapannya agar adminitrasi nantinya bisa teratur dan tepat sasaran, selebihnya supaya kepastian hukum di kabupaten Sumenep tetap berjalan sebanding dengan beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan