SUMENEP | Forumkota.com – Sejumlah aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Sumenep Forum kembali geruduk Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur soal pelantikan Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Jum’at 24 April 2024.
Dalam aksi jilid II ini mereka kembali mempertanyakan alasan atau dasar Pemkab Sumenep melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair, Kecamatan setempat.
Dalam orasinya, Koordinator Sumenep Forum Sudarsono menyebutkan bahwa pada tanggal 11 Maret 2022 yang lalu, Bupati Sumenep dan Tim Pemilihan Kabupaten telah mengeluarkan release resmi bahwa salah satu amar putusan pengadilan PTUN Surabaya yang memerintah Bupati Sumenep untuk mengesahkan Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair tidak dapat dilaksanakan karena BPD Matanair tidak mengusulkan kepada Pemkab Sumenep.
Hal itu merujuk pada pada UU Desa No 6 Tahun 2014 dan permendagri No 112 sebagaimana di ubah terakhir kali dengan Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang pemilihan Kepala Desa JO Perbub No 54 Tahun 2019 sebagaimana terkahir kali diubah dengan Perbub No 51 tentang pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
” Namun anehnya, pada bulan maret 2024 Bupati Sumenep tiba-tiba mengesahkan dan melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair, padahal BPD setempat tidak pernah mengajukan Ahmad Rasidi untuk dilantik sebagai Kades Matanair,” teriak aktivis yang akrab disapa Endar itu.
Lebih lanjut Endar menyampaikan, fenomena pelantikan Kepala Desa Matanair disinyalir didalamnya terdapat dugaan gratifikasi atau suap.
” Sebab keputusan Bupati Sumenep ini bertentangan dengan hukum positif tentang pemilihan, pengangkatan, pengesahan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, ” ucapnya.
Mahasiswa hukum di Universitas Wiraraja itu berjanji, jika pihaknya tidak akan berhenti sampai benar-benar mendapat jawaban atau alasan hukum dari Bupati Sumenep perihal pelantikan kepala desa matanair dengan sejelas-jelasnya.
“Kita tunggu saja aksi jilid III nanti, kita akan buat gebrakan karena di berbagai media Bupati Sumenep bersama Tim Pemilihan Kabupaten telah menyatakan dengan tegas bahwa Ahmad Rasidi tidak dapat disahkan dan dilantik sebagai Kades Matanair,” pungkasnya.
Kepala Dinas PMD Sumenep Anwar Syahroni., pada saat menemui peserta aksi menyampaikan bahwa akan segera menyampaikan semua aspirasi peserta aksi kepada Bupati Sumenep.
“Kita akan sampaikan kepada Bapak Bupati Sumenep,” ucap Anwar tanpa bisa menjelaskan kapan akan disampaikan dan buru-buru pergi meninggalkan peserta aksi dengan wajah pucat.
Sementara itu, Bupati Sumenep dan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemkab Sumenep Hizbul Wathan, SH., MH., yang merupakan anggota Tim Pemilihan Kabupaten tidak menampakkan batang hidungnya saat Sumenep Forum geruduk Pemkab jilid II.
Menurut Kadis DPMD Sumenep Bupati Sumenep sedang ada perjalanan dinas ke Jakarta dan Kabag Hukum Sumenep sedang ada tugas di luar. Namun ketika diminta untuk ditunjukkan surat perjalanan dinasnya, Anwar tidak dapat menunjukkan kepada para peserta aksi.
Sehingga peserta aksi menuding jika Bupati Sumenep dan Kabag Hukum Setdakab Sumenep ada di ruang kerjanya, namun takut untuk menemui peserta aksi. Akibatnya peserta aksi meneriaki Bupati dan Kabag Hukum Sumenep pengecut.
” Ayo keluar, jangan jadi pengecut yang hanya berani koar-koar dihadapan media,” teriak Endar.