Diduga 2 Kali Gelapkan Hasil Produksi Garam, SN Warga Karanganyar Resmi Dipolisikan YTL

Diduga 2 Kali Gelapkan Hasil Produksi Garam, SN Warga Karanganyar Resmi Dipolisikan
Abdurani, SH., Kepala Satuan Kerja Yayasan Tanah Leluhur (Pelapor)

SUMENEP | Forumkota.com – Abdurani, SH., selaku Kepala Satuan Kerja Yayasan Tanah Leluhur (YTL) terpaksa melaporkan SN (inisial) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, ke SPKT Polres Sumenep, Sabtu (10/06) kemarin.

Berdasarkan LPM/76/SATRESKRIM/VI/2023/SPKT Polres Sumenep, SN dipolisikan lantaran diduga telah menggelapkan hasil produksi garam tahun 2019 dan 2022 yang merupakan hak dari Yayasan Tanah Leluhur.

Diduga 2 Kali Gelapkan Hasil Produksi Garam, SN Warga Karanganyar Resmi Dipolisikan YTL

Menurut pelapor, dugaan penggelapan hasil produksi garam tersebut berawal pada tahun 2019 yang lalu, dimana Yayasan Tanah leluhur (YTL) bekerja sama dengan PT.GARAM dalam rangka penggarapan lahan penggaraman milik PT.GARAM seluas 35 Hektare.

Adapun lokasi penggaraman tersebut terletak di lokasi Nomor 103 Seluas 3.5 hektare dan nomor 106 Seluas 18.5 Hektre yang masing masing lokasinya terletak di Ds. Kebundadap barat, dan di lokasi Nomor 107 Seluas 12,5 Hektare yang terletak di Ds. Kebundadap Tinur Kec. Saronggi Kab. Sumenep.

Dalam kerja sama tersebut, kata pelapor, disepakati sistem pembagian hasil, yaitu PT.Garam mendapatkan bagian 50%, pekerja mendapatkan bagian 30% dan yayasan mendapatkan (hasil 20% yang dibagikan kepada seluruh anggota yayasan dengan catatan PT.GARAM menyediakan lahan penggaraman sedangkan dari pihak yayasan yaitu menyediakan alas (terpal), perlengkapan dan jasa pekerja.

Pada tahun 2019 itu, Yayasan Tanah Leluhur (YTL) menunjuk Sdr. SN (terlapor) sebagai ketua kelompok dari keanggotan di Dusun Palebunan Desa Karanganyar Kec. Kalianget Kab. Sumenep. Dan tugas terlapor adalah mengkoordinir anggotanya.

Pada awal musim tahun 2019, terlapor masih bekerja sesuai dengan perjanjian yaitu menjual kepada suplayer yang telah ditunjuk oleh pengurus. Lalu pada pertengahan musim 2019, terlapor melakukan pelanggaran dengan cara menjual garam kepada Suplayer lain, sehingga pada akhir produksi terlapor tidak bisa membayar penjualannya kepada Yayasan Tanah leluhur (YTL). Akibatnya Yayasan Tanah leluhur (YTL) tidak dapat menyetorkan hasil produsi ke PT.GARAM.

” Sehingga pada saat itu Yayasan Tanah leluhur (YTL) menalangi hasil penjualan milik terlapor dan pada saat itu kerugian yang dialami Yayasan Tanah leluhur (YTL) yaitu sebesar Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah),” kata pria yang akrab disapa Durani ini, Jum’at (16/06).

Lebih lanjut Durani memaparkan, kemudian pada tahun 2020 tidak ada permasalah antara terlapor dengan Yayasan Tanah leluhur (YTL), dikarenakan pada saat itu terlapor mengalihkan pekerjaannya kepada orang lain.

Lalu awal produksi tahun 2021 terlapor tidak ada permasalah dengan Yayasan Tanah Leluhur (YTL) dikarenakan terlapor menjual hasil penggaraman kepada suplayer yang ditunjuk oleh pengurus.

Akan tetapi di akhir musim tahun 2021 terlapor mengakui hasil produksi milik Sdr. GAFFAR (saksi) sebesar 152 Karung dan terlapor memiliki hasil produksi sebesar 168 karung. Hal tersebut berdasarkan keterangan dan kuli angkut Yayasan Tanah leluhur (YTL).

Pada waktu itu terlapor tidak mau menerima hasil perolehan sejumlah 168 karung tersebut, dikarenakan menurutnya (terlapor) dirinya mendapatkan hasil sebesar 320 karung.

Padahal faktanya dirinya hanya mendapatkan 168 karung sedangkan sisanya merupakan milik Sdr. GAFFAR (saksi). Dan 152 karung tersebut sudah dibayarkan kepada Sdr. GAFFAR (saksi), dikarenakana terlapor tidak mau menerima, maka uang hasil milik terlapor masih ada di suplayer yang ditunjuk oleh Yayasan Tanah leluhur (YTL).

Permasalah tersebut memuncak pada produksi tahun 2022, terlapor masih menggarap lahan tersebut. Akan tetapi terlapor tidak sama sekali menyerahkan hasil penggaraman tersebut kepada Yayasan Tanah leluhur (YTL).

Padahal pada musim tersebut terlapor mendapatkan hasil sebesar 443 karung garam. Sehingga akibat dari ulah terlapor tersebut Yayasan Tanah leluhur (YTL) mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000.- (dua puluh dua juta rupiah).

” Kami terpaksa melaporkan SN ke Polres Sumenep karena sudah tidak ada i’tikad baik dari yang bersangkutan,” tukasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari terlapor. Sebab, awak media belum dapat mengkonfirmasi yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan