Diduga Ada Kepentingan Politik, Timses dan Cakades di Desa Sendir Tahan KTP dan KK Warga

Diduga Ada Kepentingan Politik, Timses dan Cakades di Desa Sendir Tahan KTP dan KK Warga
Kanan, Herman Wahyudi. SH., Kiri MN (inisial)

Forumkota.com | Sumenep – Situasi dan kondisi menjelang hari H pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, di Desa Sendir, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, nampaknya mulai memanas.

Pasalnya, saat ini di Desa sendir diwarnai dengan fenomena penahanan KTP dan KK milik warga setempat yang diduga dilakukan oleh Tim Sukses (Timses) dan Cakades No. Urut 01.

Diduga Ada Kepentingan Politik, Timses dan Cakades di Desa Sendir Tahan KTP dan KK Warga

Fenomena penahanan KTP dan KK milik warga setempat tersebut diduga kuat ada unsur kepentingan politik. Sebab, warga yang kartu identitasnya ditahan merupakan warga pendukung Cakades No. Urut 02.

Lebih parahnya lagi, salah satu warga Sendir berinisial MN yang saat ini kartu indentitasnya diduga ditahan oleh Timses dan Cakades No. Urut 01 tersebut dituding mempunyai hutang hingga jutaan rupiah kepada Cakades Sendir No. Urut 01.

Merasa dizhalimi, MN bersama kuasa hukumnya mendatangai kantor Satreskrim Polres Sumenep, untuk berkonsultasi dengan aparat penegak hukum terkait peristiwa yang dialami oleh MN tersebut.

Menurut Herman Wahyudi. SH., selaku kuasa hukum MN mengatakan, tujuan dirinya bersama kliennya mendatangi Polres Sumenep untuk berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum di Satreskrim Polres terkait apa yang dialami oleh kliennya. Sebab, dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsinya.

” Jadi hutang sebesar 7 juta yang dituduhkan pada klien saya ini ada kaitannya dengan bantuan BSPS tahun 2020 kemarin. Dan sampai detik ini klien saya ini tidak pernah dikasih nota pembelian bahan bangunan yang didatangkan oleh Pemdes Sendir saat realisasi bantuan BSPS yang diterim oleh klien saya. Sehingga kami menduga ada dugaan penyimpangan dalam realisasi bantuan BSPS di Desa Sendir ini,” kata Herman Wahyudi. SH., kepada media ini, Rabu (24-11-2020) di sebuah warung makan.

Apalagi pengakuan dari klien saya ini, lanjut ketua LBH FORpKOT itu, dia tidak pernah merasa punya hutang sebesar 7 juta rupiah seperti yang dituduhkan oleh Cakades No. Urut 01 dan Timsesnya tersebut.

” Karena bahan material bangunan yang didatangkan oleh pihak Pemdes Sendir pada saat realisasi bantuan BSPS tahun 2020 kemarin tidak sampai Rp. 17.500.000. Sehingga dalam hal ini sudah ada percobaan pemerasan terhadap klien saya,” ujarnya.

Pengacara muda Peradi itu menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan berkirim surat pengaduan langsung kepada Kapolres Sumenep. Karena setelah berkonsultasi dengan penyidik Satreskrim Polres Sumenep dirinya diminta untuk membuat surat pengaduan.

” Yang pertama kita akan mengadukan terkait dengan penahanan KTP dan KK milik klien saya yang diduga dilakukan oleh RN (inisial) dan Cakades Sendir No. Urut 01. Kemudian kita juga akan melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan BSPS tahun 2020 di Desa Sendir tersebut,” tukasnya.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari Cakades Sendir No. Urut 01 dan pihak-pihak terkait. Sebab, awak media belum mempunyai akses untuk melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan. @Bas/Red) 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan