Forumkota.com | Sumenep – Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, berinisial DA terancam dipolisikan.
Sebab, oknum Cakades Angkatan berinisial DA tersebut diduga telah menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa setempat beberapa bulan yang lalu.
Herman Wahyudi. SH., ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep mengatakan, tindakan DA tersebut dinilai merugikan peserta bakal calon kades (Bacakades) yang lain, karena menggunakan ijazah sarjana untuk menaikkan nilai skor dalam seleksi pedaftar Calon Kades Angkatan.
“Begini, saudara DA ini menggunakan ijazah sarjana saat mendaftar sebagai bakal calon kades Angkatan. Otomatis skor-nya tinggi. Sehingga masuk dalam lima besar Calon Kades Angkatan,” kata Herman Wahyudi.SH., kepada media Forumkota.com., Sabtu (06/11/2021), di Mapolres Sumenep.
Seandainya saat mendaftar, lanjut pengacara muda Peradi itu, DA ini tak menggunakan ijazah sarjana, tapi menggunakan ijazah SMA, misalnya, skornya itu rendah.
“Tapi DA menggunakan ijazah sarjana untuk menaikkan skoring. Sehingga DA lolos menjadi 5 besar sebagai Calon Kades yang akan ikut dalam Pilkades serentak Sumenep yang akan digelar 25 November mendatang,” ujarnya.
Kami bersama tim di LBH FORpKOT telah malakukan konsultasi hukum dengan pihak Satreskrim Polres Sumenep. Dan kami disarankan untuk kembali di hari aktif, karena terkait dengan kasus yang menyeret DA ini perlu digelar dulu dengan para Kanit Satreskrim Polres Sumenep.
“Kami telah mengantongi bukti photocopy ijazah S1 DA yang dilegalisir dan keterangan Dari Dikti Kopertais Surabaya yang menerangkan bahwa nomor ijazah DA tak terdaftar,” terangnya.
Herman juga mengatakan, selain DA dirinya juga akan melaporkan Ketua Panitia Pilkades Angkatan, Imam Hafad, karena dinilai tak melakukan verifikasi faktual sebagaimana yang menjadi tugas panitia Pilkades.
“Saudara Imam Hafad selaku Ketua Panitia Pilkades Angkatan diduga ikut serta membiarkan tindak pidana, karena lalai menjalankan verifikasi faktual. Sehingga merugikan peserta yang lain,” pungkas Herman.
Sementara sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari pihak-pihak terkait. Pasalnya, awak media masih kesulitan untuk mendapatkan akses untuk menghubungi Ketua Panitia Pilkades Angkatan maupun DA. @Bas/Ndar)