SUMENEP | Forumkota.com – H. Sugianto yang belakangan ini populer disebut Raja Property di Kabupaten Sumenep, dikabarkan melaporkan Moh. Sidik yang diketahui merupakan pelapor kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) ke Mapolres Sumenep.
Ia melaporkan Moh.Sidik pada Selasa, 9 Januari 2023 kemarin atas dasar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan alias tipu gelap.
Kuasa Hukum H. Sugianto, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan bahwa laporan pidana terhadap Moh. Sidik bukan merupakan respon dari kekalahan kliennya di sidang Pra Peradilan kemarin.
“Melainkan upaya untuk mengungkapkan ke ruang publik latar belakang terjadinya pelaporan, yaitu sebelum tahun 2015. Ternyata pelapor itu bukan pahlawan, melainkan terduga penjahat,” ujar Sulaisi Abdurrazaq, Rabu (10/01/23).
Dikatakan Sulaisi, pada tahun 2013 Moh. Sidik menjanjikan proyek senilai 3 miliar yang bersumber dari APBD Sumenep kepada kliennya.
“Ternyata proyek itu tidak ada sementara Moh. Sidik telah menerima DP sepuluh persen,” ungkapnya.
Tetapi karena H. Sugianto tidak mampu, kata Sulaisi, kliennya hanya membayar 250 juta. “10 juta ditransfer, sisa 240 jutanya berbentuk mobil Honda Civic tahun 2009,” jelasnya.
Sementara Moh. Sidik saat beberapa kali dihubungi oleh pewarta melalui telepon aplikasi wathsapnya, yang bersangkutan tidak merespon.
Namun Moh. Sidik di media bagiberita.id., membantah dengan keras soal dirinya yang dituding melakukan penipuan terhadap H. Sugianto.
“ Yang jelas itu tidak benar, saya tidak pernah menipu H. Sugianto, saya tidak pernah gitu lho. Itupun sudah dibayar lunas, yang nebus itu bukan saya, Pak Dr. HM Sajali.” kata Moh. Sidik sebagaiman dikutip dari media bagiberita.id.
Pria yang akrab disapa Dikdik itu berdalih jika uangnya H. Sugianto tidak pernah ada pada dirinya. Ia juga mengaku sertipikat yang ada di H. Sugianto sudah diambil.
” Sudah diambil, sudah lunas, kwitansi pelunasannya ada. Saya tidak pernah nipa nipu, buktinya ada,” tambahnya.
Selain itu, Dikdik juga mengklaim jika dirinya bisa membuktikan bahwa tuduhan dari H. Sugianto itu tidak benar. Karena dalam kesimpulan di dalam putusan itu sudah disebut juga ditebus.
” Kalau sertipikatnya sudah diambil oleh yang punya hak, apanya yang ditipu saya. Itu kan karena atas dasar laporan saya, barangkali dia itu karena dendam ke saya. Tapi kalau saya tidak ada mas, saya tidak pernah menipu H. Sugianto. Kalau H. Sugianto menggelapkan tanah kas desa iya terbukti sudah, tulis itu,” beber Dikdik.
“Jadi yang jelas itu sudah selesai, urusan utang saya ke H. Sugianto itu karena jaminan sertipikat sudah ditebus oleh Pak Doktor. Yang nebus bukan saya tapi yang punya sertipikat yang menebus sertipikatnya. ada kwitansinya ada,” tandasnya.