SUMENEP | Forumkota.com – Perihal kasus dugaan penggelapan dana bantuan pangan non tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2022 yang menjadi hak sejumlah warga Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, tampaknya masih hangat diperbincangkan oleh publik.
Hal itu lantaran Muhammad Danafia selaku mantan Kepala PT. Pos Indonesia Kecamatan Pasongsongan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan tersebut mulai melempar tanggung jawab ke PT. Pos Indonesia Cabang Sumenep.
Padahal yang bersangkutan merupakan penanggung jawab penyaluran BPNT tahap pertama tahun 2022 di Kecamatan Pasongsongan.
” Manabi geneka kaule tak bisa ajeweb pak ( soal itu saya tidak bisa menjawab pak),” ujarnya kepada pewarta, Senin (27/06) melalui sambungan telephone selulernya.
Muhamma Danafi berdalih dirinya tidak berhak menjawab masalah kasus dugaan penggelapan bantuan BPNT tersebut.
Alasannya, karena kasus tersebut sudah ditangani oleh PT. Pos Indonesia Cabang Sumenep.
” Yang berhak menjawab PT Pos Indonesia Kabupaten Sumenep pak. Karena sudah ditangani PT Pos Sumenep. Mohon ma’af pak tak bisa menjawab,” jelasnya.