Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukuman Putra Kyai di Jombang

Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukuman Putra Kyai di Jombang
MSAT Alias Mas Bechi Mengenakan Baju Kuning Kombinasi Hitam

JAWA TIMUR | Forumkota.com – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi putra seorang kyai ternama di Jombang Jawa Timur dijerat pasal berlapis.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejati Jatim saat konferensi pers Penyerahkan berkas perkara tahap 2 dan tanda bukti kasus mas bechi. Jum’at (8/7/2022).

Penyerahan tahap 2 kasus pencabulan santriwati dengan tersangka mas Bechi ini dilakukan di Rutan Klas I Surabaya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT alias mas Bechi ini disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

” Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan,” tutur Sofian Kasi Pidum Kejati Jatim.

Sementara menurut Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT.

” Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan,” pungkas Tengku.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan