Dinilai Cacat Hukum, Pengumuman Pemilihan Dewan Pendidikan Sumenep Disoal

Dinilai Cacat Hukum, Pengumuman Pemilihan Dewan Pendidikan Sumenep Disoal
Photo : Herman Wahyudi. SH.

Sumenep | www.forumkota.com – Perihal pengumuman dengan nomor 421/104/435.101.1/2021., tentang pendaftaran calon anggota dewan pendidikan kabupaten sumenep periode 2021-2026, yang terbit pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu, yang ditanda tangani oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menjadi bola salju yang bergulir dengan liar.

Pasalnya, pengumuman tersebut bukan hanya diduga hasil plagiat dari kabupaten lain. Tapi legalistas dari pengumuman yang ditanda tangani oleh PLT Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tersebut mulai dipertanyakan.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT), Herman Wahyudi. SH., mengatakan, persoalan utama pengumuman tersebut bukan pada kesalahan ketik yang diduga hasil Copy Paste dari Kabupaten Kebumen yang sudah direvisi dan diumumkan di Koran Radar Madura.

“Namun dari sisi legalitasnya, yakni yang menentukan dan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dewan pendidikan sumenep adalah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep (SK) No: 421/104/435.101.1/2021 Tentang Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kab. Sumenep Periode 2021-2026,” kata Herman Wahyudi. SH., kepada forumkota.com., Rabu (20-10-2021) melalui pesan aplikasi watshapya.

Menurut kami, lanjut pengcara muda Peradi itu, dasar hukum pembentukan Dewan Pendidikan adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang di dalamnya juga mengatur Dewan Pendidikan. Dan untuk pembentukan Panitia Seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Daerah (Bupati).

“Hal itu sudah sangat jelas tertuang dalam Pasal 195 ayat 4, PP. No. 17 Tahun 2010 dan perubahannya PP. No. 66 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep No. 07 Tahun 2013, pasal 169 ayat 4,” ujarnya.

Selain regulasi diatas, kata Herman, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota diatur oleh Peraturan Bupati (perbup). Nah, pertanyaannya, apakah Perbup tentang dewan pendidikan kabupaten sumenep saat ini sudah ada?

“Karena informasi yang kami terima, Perbup tersebut sampai saat ini masih belum ada,” terangnya.

Herman mengatakan, bahwa Perbup tentang dewan pendidikan kabupaten itu sangat penting. Pasalnya, berdasarkan Perbup itulah Bupati Sumenep menetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang panitia seleksi.

“Jika Perbupnya masih belum dibuat, apa yang akan dijadikan dasar oleh Bupati untuk menetapkan SK tentang panitia seleksi,” ucapnya dengan penuh tanya.

Masih kata Herman, jadi berdasarkan uraian di atas pengumuman tentang pendaftaran pemilihan calon anggota dewan pendidikan sumenep yang diumumkan di media masa (Radar Madura) pada tanggal 18 Oktober 2021 tersebut tidak sah.

“Apalagi, pengumuman tersebut ditanda tangani oleh PLT Kepala Dinas, yangmana legalitas Plt nya patut dipertanyakan,” tambahnya.

Walaupun misalnya posisi Kepala Dinas Pendidikan Sumenep di jabat oleh Pejabat definitif, sambung dia, pengumuman tersebut juga tidak sah jika SK Kepala Dinas yang dijadikan dasar pembentukan Panitia Seleksi.

“Dengan mencuatnya kasus ini secara tidak langsung telah menunjukkan bahwa administrasi pemerintahan di Dinas Pendidikan Sumenep ini rapuh. Hal ini kami duga karena top leader di Dinas Pendidikan Sumenep dibiarkan kosong, dan status PLT yang sudah 10 bulan sampai tulisan ini dimuat,” tutupnya.@Ndar/Bas)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan