SUMENEP | Forumkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar Rapat Fasilitasi bersama para pihak bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Lt. II Kantor Bupati Sumenep. Selasa (23/04/2023).
Rapat ini untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara PT. Garam dengan Yayasan Tanah Leluhur (YTL) dan Petani Garam se Madura.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, agenda rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan yang digelar Pemkab Sumenep dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Kepala Bagian Hukum, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumenep, Direktur Utama PT. Garam dan Ketua Yayasan Tanah Leluhur.
Rapat ini digelar pada hari Selasa, 23 April 2024, sekira pukul 13.00 WIB dan selesai pada sore hari yakni pukul 15.30 WIB. Namun menurut pihak yayasan tanah leluhur ini merupakan kedua kalinya pihaknya dikecewakan.
Ketua Yayasan Tanah Leluhur, Drs. H. Ashari mengatakan, hasil rapat hari ini tidak terlalu membahagiakan tetapi membuat kekecewaan yang kedua kalinya.
Pertama kata H. Ashari, pada saat pertemuan di Polres Sumenep yang hadir dari PT. Garam hanya staf, itupun yang bersangkutan tidak mempunyai kebijakan apa-apa. Kedua PT. Garam juga diundang oleh asisten 1 Pemkab Sumenep, lagi-lagi pimpinan pemegang kebijakan itu tidak hadir dan hanya diwakili oleh stafnya yang tidak punya kebijakan apa-apa.
“Pertemuan berikutnya kami menghimbau kepada pemerintah daerah untuk lebih menekan kepada PT. Garam yang hadir harus pimpinan yang punya kebijakan,” ujar ketua Yayasan Tanah Leluhur (YTL).
H. Ashari mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan YTL terhadap pihak PT Garam yang dirinya harap dapat dipenuhi, yakni:
1. Surat Perjanjian Kerjasama yang semula antara PT. Garam dengan warga masyarakat secara personal, diubah menjadi Kerjasama antara PT. Garam dengan Ketua Yayasan Tanah Leluhur (YTL) yang dalam hal ini
mewaklil 540 warga masyarakat (KK) binaan yang tergabung dengan alasan merujuk pada hasil kesepakatan di Kejaksaan Negeri Sumenep dan untuk meminimalisir konflik horizontal antar warga masyarakat lainnya.
2. Penetapan nama-nama penggarap obyek lahan kerjasama sepenuhnya menjadi kewenangan/tanggungjawab Ketua Yayasan Tanah Leluhur tanpa mengabaikan aspek komunikasi, koordinasi, serta konsultasi
dengan Pihak PT.Garam, dengan alasan bahwa warga masyarakat yang tergabung dalam wadah Yayasan Tanah Leluhur menginginkan adanya pergantian penggarap setiap 2 (dua) tahun sekali dengan harapan
seluruh warga masyarakat yang tergabung dalam wadah Yayasan Tanah Leluhur sama-sama ikut merasakan dan mendapatkan hasil
dari wujud kerjasama dimaksud.
3. Warga masyarakat yang tergabung dalam wadah Yayasan Tanah Leluhur menginginkan adanya perlakuan yang sama seperti mitra yang lain dalam hal sistem kerjasama yang semula disepakati dengan sistem bagi hasil untuk selanjutnya diubah dengan sistem sewa, dengan alasan dalam rangka mengurangi kecurigaan berbagai pihak atas hasil produksi serta untuk memaksimalkan pendapatan terhadap 540 warga masyarakat lainnya yang tergabung dalam Yayasan Tanah Leluhur.
4. Surat Perjanjian kontrak kerjasama setiap tahunnya diharapkan dapat diterbitkan pada awal bulan April, dengan alasan agar para penggarap dalam melakukan persiapan-persiapan produksi seperti perbaikan
lahan tambak, dan persiapan lainnya.
” Kami beserta seluruh warga masyarakat yang tergabung dalam wadah Yayasan Tanah Leluhur banyak berharap melalui Pemerintah Kabupaten Sumenep, guna terkabulnya harapan-harapan
kami sebagaimana dimaksud diatas,” tandas H. Ashari.