SUMENEP | Forumkota.com – Beberapa hari terakhir ini Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep dituding kurang peduli terhadap korban pencabulan asal kepulauan Masalembu, Sumenep, Madura, Jatim.
Menyikapi tudingan miring tersebut, Kepala Dinsos P3A Sumenep, Achmah Dzulkarnain, membeberkan pendampingan yang telah dilakukan oleh intansi yang dinahkodainya terhadap korban pencabulan asal Masalembu itu.
Mantan Camat Lenteng itu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan sesuai dengan prosedur.
“Kami sudah melakukan pendampingan dari sejak kedatangan sampai detik ini. Sebab tugas kami jika dibutuhkan. Kalau korban tidak berkenan, kami tidak bisa memaksa,” tuturnya, Jum’at (13/01).
Dzulkarnain menegaskan jika pihaknya sudah melakukan pendampingan dengan maksimal. Bahkan ketika korban tiba di pelabuhan langsung dijemput oleh tim dari Dinsos P3A.
“Korban dijemput dengan mobil pribadi dari Dinsos. Karena prihatin korban belum makan karena sudah malam hari, tim yang dipimpin B Kabid malah menitipkan uang jajan,” jelasnya.
Selain hal diatas, Dzulkarnain juga menepis tudingan tentang Dinsos P3A yang hanya memberikan pendampingan berupa uang jajan senilai Rp100 ribu.
Karena hingga saat ini Dinsos P3A Sumenep masih terus melakukan pemantauan terhadap korban.
“Uang itu bukan dari Dinsos, melainkan murni uang pribadi dari tim yakni Bu Kabid sebagai wujud empati,” jelasnya.
Dzulkarnain juga berjanji akan terus melakukan pendampingan selama korban membutuhkan, baik dalam bentuk visum ataupun jika harus melakukan pelaporan ke Polda Jatim.
Ditempat yang sama, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan bahwa para terduga pelaku pencabulan terhadap korban berinisial N, asal pulau Masalembu tersebut telah ditetapkan tersangkan oleh Polres Sumenep.
” AN (inisial) merupakan paman korban. Dan AW (inisial) guru ngaji korban. Pertanggal 11 Januari 2023 kemarin, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Kata AKP Widi, modus operandi yang digunakan AN yakni meminta korban mencabut ubannya lalu diberikan sejumlah uang, kemudian dilakukan pencabulan.
Informasi yang berhasil dikumpulkan oleh media ini dari berbagai sumber, saat ini korban N masih melakukan proses di Polres Sumenep bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).