Dugaan Dr. A Sering Telantarkan Pasiennya Kian Menguat, Sistem Pengawasan di RSUD Sumenep Disoal

Dugaan Dr. A Sering Telantarkan Pasiennya Kian Menguat, Sistem Pengawasan di RSUD Sumenep Disoal
Bambang Hodawi, SH., MH. (Kanan)

SUMENEP | Forumkota.com – Perihal dugaan Dokter Spesialis Bedah di Kabupaten Sumenep, berinisial Dr. A yang dikabarkan sering menelantarkan pasiennya saat ini semakin menguat.

Pasalnya, berita terkait dugaan Dr. A ini sering menelantarkan pasiennya itu bukan hanya disampaikan oleh Ketua LBH FORpKOT Sumenep.

Dugaan Dr. A Sering Telantarkan Pasiennya Kian Menguat, Sistem Pengawasan di RSUD Sumenep Disoal

Namun, hal tersebut juga diperkuat oleh Bambang Hodawi, SH., MH., selaku adik sekaligus pengacara dari pasien atas nama We (inisial) yang diduga jadi korban malpraktek dan penelantaran oleh Dr. A.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Ketua LBH FORpKOT itu tidak salah bahwa Dr. A ini diduga sering menelantarkan pasiennya.

” Karena pada kenyataannya, pada saat Mbak saya ini dioperasi di RSI Kalianget Dr. A ini sama sekali tidak pernah melakukan visite terhadap Mbak saya pasca dioperasi,” ujarnya, Sabtu (22/10).

Kemudian, lanjut Calon Milioner ini, pada saat operasi yang ke 2 yang dilakukan di RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Dr. A ini hanya satu kali melakukan visite terhadap Mbak saya.

” Selama 8 hari Mbak saya dirawat inap di RSUD Dr. Moh. Anwar, Dr. A ini hanya 1 kali melakukan visite, yaitu di hari ke 8 pada saat Mbak saya mau dirujuk ke RS Dr. Soetomo Surabaya. Dan itupun karena ditelephone oleh ponakan saya,” tambahnya.

” Jadi tidak salah apa yang disampaikan oleh teman advocat saya, advocat Herman bahwa Dr. A ini mempunyai perilaku yang kurang baik,” imbuhnya.

Selain itu, pengacara kondang asal Kecamatan Bluto itu juga menyinggung sistem pengawasan terhadap kinerja dari para dokter dan juga para perawat jaga di RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Semestinya, kata dia, seorang direktur rumah sakit itu aktif dalam melakukan controling terhadap para pasien rawat inap.
Sehingga direktur ini bisa mengetahui kelalaian dari dokter yang menangani pasien.

” Tapi selama Mbak saya dirawat inap di RSUD. Direktur ini tidak pernah saya lihat masuk ke ruang ICU atau ke ruang rawat inap. Oleh karena itu bagi saya direktur ini juga ikut bertanggung jawab terhadap pemasalahan ini,” pungkasnya.

Dilain sisi, direktur RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Dr. Erliyati, saat ditemui di ruang kerjanya oleh sejumlah awak media pada hari Sabtu (22/10) telah menjelaskan permasalahan tersebut.

Namun sayangnya yang bersangkutan keberatan penjelasannya terhadap awak media dituangkan dalam pemberitaan.

Sementara sampai berita ini dinaikan, belum ada keterangan secara resmi dari Dr. A. Sebab, awak media masih belum mempunyai akses untuk melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi, SH., juga angkat bicara perihal kasus dugaan malpraktek yang menimpa saudara perempuan teman seprofesinya itu.

Menurut Herman, pasien atas nama We itu dirujuk ke rumah sakit di surabaya diduga akibat kesalahan prosedur dan kelalain Dr. A (inisial) saat memberikan tindakan medik terhadap pasien.

” Hasil analisis di internal Lembaga kami, ada dugaan kesalahan prosedur dan kelalaian yang diduga dilakukan oleh Dr. A saat proses pembedahan/operasi. Sehingga mengakibatkan pasien dirujuk ke rumah sakit di surabaya setelah dua kali dilakukan pembedahan yang diduga gagal,” ungkapnya, Kamis (20/10).

Selain itu, pengacara muda Peradi itu juga memaparkan jika Dr. A selaku dokter yang menangani pasien atas nama We tersebut diduga sering melakukan penelantaran terhadap pasiennya.

” Hasil investigasi team kami di lapangan terhadap beberapa pasien yang pernah dilakukan operasi oleh Dr. A, bahwa yang bersangkutan diduga sering melakukan penelantaran terhadap pasiennya dengan bukti setelah dioperasi pasien dibiarkan tidak pernah di visite hingga pulang,” tambahnya.

Berdasarkan hal di atas, lanjut pengacara muda PERADI itu, Dr. A ini patut juga diduga bahwa yang bersangkutan memiliki perilaku yang kurang baik.

Sehingga kami dari LBH FORpKOT akan terus melakukan investigasi lanjutan dan jika perlu akan membuka posko pengaduan terhadap pasien yang diduga pernah jadi korban penelantaran dan dirugikan.

” Selanjutnya, akan kita laporkan yang bersangkutan ke MKDKI dan IDI serta ke Kemenkes. Karena sesuai UU no 29 tahun 2004, masyarakat punya Hak untuk melaporkan dokter yang diduga melakukan pelanggaran ke MKDKI,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan