SUMENEP | Forumkota.com – Polemik laporan polisi Kepala Desa Buddi (Sunanto) Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep yang telah menuding Fauzi As melakukan tindak pidana penggelapan kian memanas.
Bahkan laporan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Buddi ke Mapolres Sumenep yang diberitakan oleh beberapa media online beberapa waktu yang lalu dengan diksi makelar kasus (markus) tersebut berpotensi menjadi senjata makan tuan.
Sebab, saat ini Fauzi As selaku terlapor melalui penasehat hukumnya (PH) Sulaisi Abdurrazaq, SH., telah melakukan upaya-upaya hukum dengan mengirimkan surat Somasi dan Permintaan Klarifikasi terhadap Kades Buddi selaku pelapor yang sekaligus sebagai nara sumber dalam pemberitaan.
Hal tersebut dilakukan oleh Fauzi As dan penasehat hukumnya Sulaisi Abdurrazaq, SH., karena dirinya merasa telah menjadi korban fitnah/pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kades Buddi atau Sunanto dengan menyerang kehormatan dirinya dengan menuduh sesuatu yang tidak pernah ia lakukan.
Sulaisi Abdurrazaq, SH., menyampaikan serangan kehormatan tersebut dilakukan dengan tulisan yang disebar melalui sosial media WhatsApp dengan beberapa link berita yang isinya menuduh kliennya (Fauzi) melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan. Dan tanpa pernah melakukan konfirmasi.
” Oleh karena itu kami mengirim Somasi sekaligus Permintaan Klarifikasi kepada Kades Sunanto selaku Nara Sumber dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya, Rabu (23/11).
Kata Sulaisi, klarifikasi dari saudara Kades Sunanto ini sangat penting karena konten berita tersebut telah menyerang kehormatan kliennya dengan diksi “seorang makelar kasus” bukan “terduga mekelar kasus”.
Selain itu, terdapat perbedaan fakta antara isi berita dengan kenyataan yang benar. Pada isi berita disebutkan bahwa laporan tersebut adalah laporan penipuan, sementara fakta yang benar laporan polisi Kades Sunanto bukanlah laporan penipuan, melainkan dugaan laporan penggelapan yang wajib dibuktikan oleh pelapor.
” Padahal dalam peristiwa tersebut pelapor yang datang meminta bantuan kepada klien kami, bukan klien kami yang pro aktif membujuk rayu pelapor agar datang pada klien kami,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut pengacara dari LKBH IAIN ini, telah nyata bahwa pemberitaan tersebut mengandung unsur fitnah/pencemaran nama baik yang sangat merugikan klien kami.
” Peristiwa itu patut dikualifikasi telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) UU
ITE jo Pasal 310 ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana yang diduga dilakukan atau turut serta dilakukan oleh saudara (Sunanto) bersama-sama dengan beberapa jurnalis pada media tersebut di atas sehingga dapat diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta berdasarakan uraian-uraian tersebut di atas,” jelasnya.
Ditegaskan Sulaisi, apabila ternyata Somasi yang telah dirinya layangkan tidak dipatuhi dalam batas waktu hingga 5X24 jam (lima hari) terhitung sejak surat Somasi diterima. Maka pihaknya bersama klienya (Fauzi) benar-benar akan melanjutkan proses pidana.
” Dengan demikian Somasi ini dapat menjadi sebagai alat bukti surat dan dapat dinilai sebagai pengakuan bahwa benar perbuatan menyerang kehormatan tersebut dilakukan oleh Sdr. Sunanto,” tegasnya.
” Bahkan korban dapat pula melakukan upaya-upaya hukum lain yang berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil (perdata) setelah perkara pidana ini dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Sementara di lain sisi, Kades Buddi, Sunanto saat dikonfirmasi melalui panggilan aplikasi wathsapnya menyampaikan, jika dirinya tidak mengatakan Fauzi As sebagai makelar kasus kepada media.
” Saya tidak mengatakan apa-apa,” ujarnya, Rabu (23/11).
Saat disinggung apakah Somasi dari Fauzi As terhadap dirinya sudah diterima?
Kades Sunanto menegaskan jika Somasi dari pihak Fauzi As sampai saat ini belum diterima oleh dirinya.
” Belum saya terima,” tukasnya.