GAKI Jatim Sebut PKL di Jln Dipenogoro Labrak Perda Ketertiban Umum, Kepala Diskop UMKM dan Perindag: Itu Aturan Dulu

PKL Menjamur di Jantung Kota Keris, Farid Gaki: Kemana Satpol PP Sumenep?
Ach. Farid Azziyadi, Ketua GAKI Jatim

SUMENEP | Forumkota.com – Ketua Gugus Anti Korupsi Jawa Timur (GAKI Jatim) Ach Farid Azziyadi tak henti-hentinya menyoroti fenomena nenjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jln. Diponegoro, Kabupaten Sumenep.

Bahkan Ketua GAKI Jatim tersebut semakin santer mendesak pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep untuk melakukan penertiban terhadap PKL yang tersebar di sepanjang jalan Diponegoro tersebut.

Karena kata pria yang akrab siapa Farid GAKI itu, keberadaan PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW.

Padahal tujuh tahun silam, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep pernah memindahkan atau menertibkan para PKL dari Area Taman Bunga (TB) ke desa Bangkal.

Selain melanggar Perda RTRW, Farid GAKI juga menyebut keberadaan PKL di sepanjang jalan Diponegoro juga melanggar Perda tentang Ketertiban Umum.

“ Berdasarkan Perda Kabupaten Sumenep 03 Tahun 2002 tentang ketertiban umum. PKL dilarang menempati, membangun kios di sepanjang trotoar/bahu jalan dalam jalan protokol untuk menjual dagangannya atau di tempat-tempat tertentu yang mengakibatkan adanya gangguan terhadap pemakai/pengguna jalan,” terang Ketua GAKI Jatim Ach Farid Azziyadi, Selasa (1/8/2023).

Kemudian, lanjut dia, Perda Kabupaten Sumenep Nomor 11 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima, PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya di ruang umum di luar lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi. Dan PKL juga dilarang menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal.

“ Nah pertanyaannya apakah di sepanjang Jln. Diponegoro ini sudah ditetapkan sebagai lokasi PKL? Kalau misalnya tidak ditetapkan maka tidak ada alasan bagi Instansi terkait untuk tidak melakukan penertiban terhadap PKL tersebut,” jelas Farid GAKI.

Untuk itu, sambung dia, penataan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima tersebut penting untuk dilakukan.

” Hal ini untuk menjawab amanah Perda tersebut dan ini juga sebagai bentuk untuk menghindari stigma publik jikalau para pemangku kebijakan terkesan lemah dalam menegakkan Perda,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid saat dikonfirmasi oleh wartawan menyampaikan bahwa aturan tersebut adalah aturan yang dulu.

Karena menurutnya, seiring dengan adanya dinamika ekonomi yang semakin kuat menyebabkan semua orang memiliki keinginan untuk berdagang.

“Ini kan dulu, aturan ini kan dulu seiring dengan dinamika ekonomi yang semakin kuat semua orang mau berdagang, semua punya usaha,” katanya, Jumat (4/8) di kantornya.

Undang-undang kan dinamis, peraturan kan dinamis seiring dengan perkembangan zaman kan. Nah di saat sekarang ini zaman sudah menghadapi tantangan ekonomi harus kuat, semua orang mau berdagang nah bagaimana menyikapi itu. Pasti ada kelemahan memang.

” Seiring dengan perkembangan zaman semua pasti ada yang melanggar. Karena perda itu disusun pada era dimana tidak ada pertumbuhan ekonomi. Bukan tidak ada pertumbuhan tapi karena tidak begitu ramai,” dalihnya.

Bahkan terkait hal tersebut pihaknya bersama pihak lainnya telah sering merapatkan agar tata letak keberadaan para PKL tidak semrawut.

“Sudah dirapatkan, makanya sininya dipindah. Dulu kan semrawut tuh, aduh saya dimarahi terus, berapa kali rapat di ruangan ini,” ngakunya.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan