SURABAYA | Forumkota.com – Ingatan publik masoh belum pupus terkait dengan tragedi Ambrolnya Perosotan Kenpark.
Meski tragedi kasus Kenpark tersebut sudah hampir setahun ini kasus tersebut masih belum ada putusan pengadilan.
Tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan publik. Dimana kasus Sambo sudah ada putusan dan kasus Kanjuruhan juga sudah putusan, namun kasus Kenpark ini seakan berjalan alot bahkan hingga memakan waktu satu tahun.
Gerakan Aktivis Jawa Timur (Gerak Jatim) sangat menyayangkan lambanya proses hukum untuk kasus ambrolnya Perosotan Kenpark tersebut.
Bahkan Gerak Jatim mendesak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera memberikan putusan hukuman dan menahan tersangka ambrolnya Perosotan Kenpark tersebut.
” Bukankah kita semua sama di mata hukum, tidak ada perbedaan kasta. Kami meminta Hakim untuk memberikan hukuman seadil adilnya, dan apabila terdapat temuan suap kepada hakim terkait, Gerak Jatim tidak akan segan-segan melaporkan Ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tandas Gerak Jatim, Selasa 11 April 2023.
Seperti diketahui, pada Sabtu (7/5/2022) terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang,” kata Uwais waktu membaca dakwaan di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
Berdasar hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disimpulkan bahwa ambrolnya wahana karena fiber glass seluncuran yang berada di sambungan (flange) antara segmen 6 dan 7 itu ambrol.
Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik (labfor), penyebab runtuhnya wahana karena sudah rapuh dan tidak mampu menahan beban materil fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.
“ Kemudian fiber glass seluncuran retak dan runtuh,” sambung Uwais, Senin 5 Desember 2023 lalu.
Tiga tersangka kasus ambrolnya wahana Kenjeran Park (Kenpark) telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak bulan Agustus lalu.
Meski ketiganya tidak ditahan oleh polisi karena dianggap kooperatif, namun kasus wahana ambrol yang menyebabkan 17 orang jadi korban luka-luka itu memasuki meja hijau untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiga tersangka itu adalah Soetiadji Yudho Direktur atau pemilik Kenjeran Water Park (Kenpark), Paul Steven General Manager Kenpark, dan Subandi Manager Operasional Kenpark.
” Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Gerak Jatim meminta Hakim PN Surabaya segera menyelesaikan tugasnya dengan bijaksana bukan bijaksini dengan hukuman sebagaimana ketentuan hukum berlaku” ungkap Hosen Aktivis KAKI Gerak Jatim.