SURABAYA | Forumkota.com – Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), tepatnya gedung Sekretariat Daerah, di Jln Pahlawan Surabaya, diketehui digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Penggeledahan tersebut diduga bagian dari rentetan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, Rabu (21/12/2022).
Sementara, di lingkungan kantor Gubernur Jawa Timur, KPK RI temukan dan amankan berebagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang lebih dari Rp 1 miliar dan dokumen penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seusai menggeledah gedung DPRD Provinsi Jatim dan kantor Gubernur Jatim.
Sebagaimana diketahui bersama, Bupati Bangkalan (nonaktif) R Abdul Latif Amin Imron yang diduga terlibat kasus jual beli jabatan dengan ditemukannya alat bukti Rp 1,5 miliar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalankan pemeriksaan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Jatim, Rabu (7/12/2022).
Menanggapi persoalan Kasus dugaan dana Hibah Provinsi Jawa timur, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai KPK RI tidak adil jika Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa tidak terseret dampak kasus suap dana hibah tersebut.
Karena bagaimanapun APBD Prov Jatim melibatkan Gubernur Jawa timur selaku orang nomor 1 di Pemprov Jatim.
” Apalagi KPK sudah menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan bukti elektronik, ada apa dengan KPK sepertinya tidak berkutik tangani gubernur Jawa timur,” ungkapnya, Minggu (26/03).
KAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa untuk dilakukan penyelidikan den Penyidikan ke Gedung Merah Putih dampak kasus yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Tua Sahat Simanjuntak.
” KPK jangan takut dalam memberantas tidak pidana korupsi di wilayah jawa timur. Kami pegiat anti korupsi dan masyarakat Jatim mendukung langkah komisi pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas secara totalitas penyimpangan penyimpangan yang ada,” tambahnya.
Namun, kata Hosen, jika terdapat temuan berunsur tindak pidana korupsi pada Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa, tapi KPK tidak mengamankannya. Maka patut diduga Oknum Penyidik KPK mendapatkan Jatah Proyek dari ibu Gubernur.
” Dan jika benar adanya, KAKI Tak segan-segan melaporkan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK maupun Presiden untuk diberi Sanksi dan dipecat,” jelasnya.
Penulis : Hsn/Tim