Sumenep | www.forumkota.com – Seorang pemuda berinisial HT yang diketahui warga Desa Pocang, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dicokok oleh anggota Polsek Kalianget, Polres Sumenep.
HT ditangkap oleh jajaran Polsek Kalianget pada hari Jumat, 15 Oktober 2021, sekira pukul 18.15 Wib, di sebuah warung di Desa Kalianget Timur lantaran yang bersangkutan hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka :
a). 1 (satu) kantong plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor ± 0,58 gram.
b). 1 (satu) bungkus Rokok Marlboro merah yang berisi 5 batang rokok.
c). 1 (satu) buah korek api warna bening kombinasi biru merk HuGo.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti. SH., mengatakan, kronologis penangkapan terhadap HT berawal pada saat Kanit Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa, terlapor dari daerah Beragung Kecamatan Guluk-Guluk akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamagan Kalianget.
“Sehingga anggota Unit Reskrim Polsek Kalianget melakukan penyelidikan, dan kemudian diperoleh informasi bahwa terlapor berada di dalam sebuah warung di Desa Kalianget Timur, dan akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” kata AKP. Widiarti. SH., kepada pewarta. Sabtu, (16-10-2021). Melalui pers rilisnya di WAG mitra humas Polres Sumenep.
Lebih lanjut Widiarti memaparkan, kemudian Kanit Reskrim Bersama anggota melakukan penangkapan terhadap terlapor. Dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebungkus rokok Marlboro di sebelah terlapor yang di dalamnya ditemukan 1 kantong plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor ± 0,58 gram.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Kalianget guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HT terancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Basori
Editor : Ndar