Kudus | forumkota.com – Perkara kasus bobolnya rekening nasabah bernama M Rofii, seorang warga Kudus di Bank Mandiri akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat.
Dalam sejumlah rangkaian persidangan yang telah digelar, Pengadilan Negeri (PN) Kudus akhirnya mengabulkan gugatan M Rofii, selaku penggugat yang telah kehilangan uang saldo direkeningnya sebesar Rp 5,8 miliar.
Juru Bicara PN Kudus Rudi Hartoyo, menyampaikan kemenangan gugatan nasabah atas Bank Mandiri itu disampaikan dalam putusan Pengadilan Negeri Kudus secara E Court yang memutuskan atas perkara Nomor 59/Pdt.G/2021/PN.Kds dengan ketua majelis hakim Singgih Wahyono SH, sebagaimana dikutip dari laman isknews.com. Kamis (26/05).
“Dalam amar putusannya majelis hakim menolak Eksepsi Tergugat. Lalu dalam pokok perkara majelis mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur Rudi, Rabu (25/05/2022) petang.
Sehingga menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat, atas pembobolan rekening Penggugat sebesar Rp. 5.800.090.000 (lima milyar delapan ratus juta sebilan puluh ribu rupiah.
“Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 399.500 ,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah),” jelas dia.
Majelis hakim dalam persidangan ini diketuai oleh Singgih Wahono SH, Galih Bawono SH dan Rudi Hartoyo SH bertindak masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk.
Gugatan klien Bank Mandiri itu pernah dijelaskan oleh penasehat hukumnya Musafak, SH., pada saat lalu. Kasus tersebut berawal saat nasabah M. Rofii merasa kaget saat melakukan penarikan uang (17/05/2021) sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Setelah melakukan pengecekan saldo di buku tabungan yang ternyata hanya sisa Rp. 128.680.480,45 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus delapan puluh empat puluh lima rupiah).
“Bahwa atas hal tersebut karena seharusnya saldo klien kami yang tersisa tersisa adalah sebesar Rp. 5.948.774.486. Karena klien kami tidak merasa melakukan trasaksi yang lain sebagaimana dijelaskan pihak Bank Mandiri, maka pihaknya menduga PT. Bank Mandiri (persero) Tbk) telah melakukan kelalain tersebut dan menggugat PT. Bank Mandiri (persero) harus melakukan pengantian uang tersebut,” ujar Musafak beberapa waktu lalu.
Seperti terlampir dalam risalah putusan, majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa Tergugat yakni Bank Mandiri telah melakukan transaksi dengan seseorang yang bukan Penggugat akan tetapi mengaku sebagai Penggugat dan Tergugat telah mengeluarkan uang sejumlah Rp.5.800.090.000 dari rekening tabungan Penggugat.
Ada 4 (empat) slip transaksi, yakni 3 (tiga) slip RTGS dan 1 (satu) slip penarikan tunai, dengan total nilai transaksi sebesar Rp 5.800.090.000 yang mengatasnamakan penggugat.
Atas hal tersebut, majelis hakim berpendapat adanya kekurang sempurnaan dalam sistem informasi dan keamanan yang dimiliki oleh Tergugat telah terbukti menjadi salah satu penyebab timbulnya kejadian keluarnya dana dari rekening tabungan milik Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan saksi ahli yang menyatakan bahwa ketika ada uang milik nasabah bank hilang yang diakibatkan oleh kesalahan dari pihak bank, maka bank wajib bertanggungjawab mengganti uang nasabah.
“Tergugat memiliki waktu 14 hari sejak putusan ini dibacakan untuk menerima putusan atau melakukan langkah hukum selanjutnya,”tambahnya.
Sementara itu saat dihubungi media ini, penasehat hukum penggugat Musafak SHI mengaku senang atas kemenagan gugatan kliennya itu. Sebagai mana fakta persidangan sudah seharusnya majelis hakim mengabulkan gugatan pihaknya.
“Sehingga kami merasa mendapatkan keadilan. Juga harapannya semoga putusan ini segera bisa di eksekusi supaya tidak timbul kerugian lebih banyak oleh klien, ” tandasnya, Rabu (25/05/2022) malam.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di isknews.com, dengan judul “Bank Mandiri Kalah Gugatan, Dihukum Bayar Ganti Rugi Uang Nasabah 5,8 M”.