Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Taman Sare Dilimpahkan ke APIP, Forpkot Desak Inspektorat Segera Lakukan Audit Investigatif

Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Taman Sare Dilimpahkan ke APIP, Forpkot Desak Inspektorat Segera Lakukan Audit Investigatif
Dari Kiri, Endar (Sekretaris FORpKOT) dan Ananta, SH., M.Si., (Irvban V Inspektorat Sumenep)

SUMENEP | Forumkota.com – Setelah tiga tahun melaporkan dan belum ada titik terang, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan Orang-orang Tertindas ( FORpKOT) Herman Wahyudi, SH. Melalui Sekretarisnya, Endar mendatangi Inspektorat Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu, 20/09/23. Siang.

Kedatangan tersebut mendesak pelaku dugaan pungutan liar (PUNGLI) program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, agar segera ditindak lanjuti dan ada kepastian hukum.

Endar sapaan akrabnya mengatakan, maksud dan tujuan mendatangi Inspektorat Sumenep, yaitu menanyakan tindak lanjut laporan Kasus Dugaan pungli PTSL di Desa Taman Sare yang dilaporkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) pada tanggal 30 Desember 2021 lalu yangmana telah dilimpahkan ke Inspektorat Sumenep.

Laporannya tersebut, kata Endar, telah dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Sumenep sekitar dua minggu yang lalu.

” Kita ke sini itu untuk menanyakan progres dari hasil audit investigatif yang sudah dilakukan oleh Inspektorat Sumenep perihal kasus dugaan pungli PTSL di Desa Taman Sare,” ujarnya, dihadapan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Sumenep.

Pria yang dikenal pegiat anti korupsi itu terlihat kecewa terhadap apa yang disampaikan oleh pak Ananta Yuniarto, SH, M.SI. Selaku Irban V atau Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Kabupaten Sumenep.

Karena sampai saat ini kasus dugaan Pungli PTSL di Desa Taman Sare itu belum ditindak lanjut oleh Inspektorat Sumenep dengan alasan banyaknya perkara yang ditangani, baik pengaduan secara langsung ke Inspektorat Sumenep maupun pelimpahan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Alasan tersebut dianggap oleh Endar sebagai alasan klasik sehingga dirinya dengan tegas mendesak kepada Inspektorat Sumenep untuk segera menindak lanjuti perkara dugaan pungli PTSL di Desa Taman Sare tersebut.

” Dan kami juga meminta kepastian kapan kira-kira akan ditindak lanjuti dan kapan kira-kira proses audit ini akan selesai? satu bulan kah, dua bulan, atau bulan berapa selesainta?” tegasnya.

Meski demikian, Endar meminta Inspektorat profesional dalam menangani laporannya, dalam artian tidak ada intervensi dari pihak manapun.

” Saya minta proses audit kasus dugaan pungli di Desa Taman Sare dipriotaskan agar secepatnya ada kepastian. Karena Kejari Sumenep juga menunggu hasil audit dari Inspektorat,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Yuniarto, SH, M.SI. Mengatakan secara normatif bahwa pihaknya akan secepatnya menindak lanjuti pelimpahan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Taman Sare dari Kejari Sumenep.

“Kita akan proses secepat mungkin mas. Minggu depan akan kita lakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. Dan hasilnya nanti akan kita desk. Artinya kita akan sampaikan/paparkan hasil pemeriksaan kita pada Kejaksaan yang kemudian kita ambil kesimpulan. Semacam gelar perkara mas,” ucapnya.

Namun sayangnya, Irban V tidak dapat memberikan kepastian kapan proses audit perkara dugaan pungli PTSL di Desa Taman Sare ini akan selesai.

” Secepatnya akan kita proses mas,” tukasnya.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan