Kedapatan Menyimpan Bahan Peledak, 2 Warga Desa Sentol, Pamekasan Terancam Sambut Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Kedapatan Menyimpan Bahan Peledak, 2 Warga Desa Sentol, Pamekasan Terancam Sambut Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Pamekasan | forumkota.com – Kedapatan menyimpan bahan peledak, 2 (dua) Warga Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dibekuk oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan.

Akibat dari perbuatannya tersebut, warga Desa Sentol berinisial SE (51) dan SA (28) tersebut terancam merayakan hari raya Idul Fitri 1443 H dibalik jeruji besi (Lebaran).

Kedapatan Menyimpan Bahan Peledak, 2 Warga Desa Sentol, Pamekasan Terancam Sambut Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto,
menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari Informasi masyarakat, yang kemudian Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan Penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/04/2022), sekitar Pukul 23.00 WIB ke salah satu Rumah Pelaku, inisial SE di Dusun Sentol Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan,” kata AKBP Rogib Triyanto, Jum’at (29/04) di Gedung Bhayangkar Polres Pamekasan.

Dari hasil penggerebekan tersebut, lanjut AKBP Rogib, petugas mendapati dan menyita barang bukti (BB) 2.056 petasan diap ledak, berbentuk Silinder, berukuran Panjang 7 Cm, dengan Diameter 2,662 Cm, sisanya berupa Petasan dengan berbagai ukuran.

“Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa semua petasan tersebut adalah hasil buatan pelaku SA bersama dengan Pelaku SE, sementara pelaku BH dan SN sudah masuk DPO,” ucapnya.

Dari penjelasan pelaku, kata AKBP Rogib, petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan Obat Mesiu yang dibelinya melalui Online di Facebook. Pelaku juga menerangkan bahwa petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari raya Idul Fitri.

Disampaikan AKBP Rogib, kedua Pelaku, SA dan SE, beserta Barang Bukti tersebut saat ini telah ditahan oleh Satreskrim Polres Pamekasan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

“Kedua Pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Drt No 12 Tahun 1951, “Barang siapa membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam Miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu Bahan Peledak Tanpa Izin, diancam dengan Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara sementara Dua Puluh Tahun,” tutup Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto.

Tinggalkan Balasan