Sumenep | forumkota.com – Perihal ketersediaan minyak goreng di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tampaknya menjadi atesi khusus dari Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Polda Jatim.
Terbukti, Polres Sumenep tetap terus melakukan monitoring/pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di Kabupaten ujung timur pulau madura ini.
Bahkan, Polres Sumenep tidak segan-segan akan menindak tegas apabila ditemukan ada masyarakat yang melakukan penimbunan minyak goreng.
Kapolres Sumenep, AKBP, Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kelangkaan minyak goreng masih terus diperbincangkan oleh masyarakat.
Namun secara umum, di wilayah Kabupaten Sumenep hingga saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng.
“Tapi apabila ditemukan ada yang melakukan penimbunan minyak goreng, maka Polres Sumenep tidak segan-segan untuk menindak tegas para pelaku penimbun minyak goreng,” jelas AKBP, Rahman Wijaya.
Hal tersebut, kata Kapolres AKBP Rahman, sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanah Kebutuhan Barang Pokok dan Barang Penting.
“Dimana Ancaman pidana bagi penimbun minyak goreng yaitu 5 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliard,” tukasnya. (Ndr/Bas)