Ketangkap Basah Hendak Gelapkan Uang dan Emas, Pria Asal Situbondo Diamankan Polisi

Ketangkap Basah Hendak Gelapkan Uang dan Emas, Pria Asal Situbondo Diamankan Polisi
Hadi Herliyanto

SUMENEP | Forumkota.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep mengamankan seorang pria asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang diketahui bernama Hadi Herliyanto. Jumat, tanggal 10 Juni 2022, sekira pukul 13.00 WIB.

Hadi Herliyanto diamankan polisi lantaran melakukan penipuan dan penggelapan Uang dan Emas terhadap Parto, Warga Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih.

Tak tanggung-tanggung, pria berumur 42 tahun tersebut melakukan penipuan dan penggelapan 1 ons emas dan uang tunai jutaan rupiah terhadap korban.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa berbagai model emas dan uang jutaan rupiah dari tangan pelaku (Hadi Herliyanto).

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP, Widiarti, SH., menyampaikan kejadian penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada saat pelapor (Parto-red) memiliki hajatan perkawinan anaknya.

” Dan sebelumnya pelaku ada menelepon pelapor menanyakan kapan acara hajatan perkawinannya, lalu pelapor memberitahu kalau acaranya hari Rabu tanggal 8 Juni 2022,” kata AKP Widiarti S, SH., Jum’at (10/06).

Selanjutnya, lanjut AKP Widi, hari Kamis tgl 9 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib pelaku datang ke rumahnya pelapor. Kemudian sekira pukul 19.00 wib pelapor cerita kepada pelaku bahwa mengalami kerugian atas acara hajatan tersebut.

” Kemudian pelaku ada berkata kepada pelapor seakan akan mau membantu dengan berkata “Gampang itu kak kalau ada uang 5 juta ditaruk di kaleng nanti bisa bertambah menjadi 200 juta, saya akan membantu” ujar AKP Widi.

Ketangkap Basah Hendak Gelapkan Uang dan Emas, Pria Asal Situbondo Diamankan Polisi
Barang Bukti Yang Diamankan Dari Pelaku

Kata AKP Widi, karena pelapor hanya memiliki uang satu juta sembilan ratus, lalu pelaku meminta uang tersebut kepada pelapor dan ditaruknya di kaleng Khong Guan.

Tak sampai disitu saja, pelaku juga membujuk rayu pelapor lagi dengan berkata “Kalau ada emas kak juga bisa dilipatgandakan menjadi banyak dan dimasukkan ke dalam pepaya”.

Setelah itu istri pelapor an. FATIMAH memberikan semua perhiasan emas nya kepada pelaku dan pelaku meminta pepaya, lalu pepaya tersebut di belah dan semua perhiasan emas nya dimasukkan ke dalam pepaya.

” Kemudian pelaku meminta kunci kamar. Dan menyuruh agar pelapor bersama istrinya jangan sampai masuk ke dalam kamar, kecuali ada perintah dari pelaku baru bisa masuk. Sedangkan untuk pelaku sendiri semalam tidur di dalam kamar yg ada uang dan emasnya tersebut,” imbuhnya.

Lalu pada hari jumat tgl 10 juni 2022 sekira pukul 13.00 wib, tambah AKP Widi, pelaku meminta antar kepada pelapor ke Manding. Namun, pada saat pelapor mengantar pelaku sampai jarak kurang lebih 500 Meter, istri pelapor an. FATIMAH berlari mengejar pelapor. Karena saat FATIMAH mengecek uang dan emasnya di kamar sudah tidak ada alias hilang.

” Kemudian FATIMAH langsung meminta emas dan uangnya kepada pelaku agar dikembalikan dan menuduh pelaku yg mengambilnya. Namun pelaku masih mengelak tidak mengaku kalau mengambil uang dan emasnya,” jelasnya.

Tapi setelah diperiksa/digeledah oleh FATIMAH, di saku celana dan saku baju yg dipakai pelaku, ditemukan uang dan emas tersebut di dalam saku celana pelaku.

” Setelah itu datang Sdr. FATHOR ROSI ikut membantu pelapor membawa pelaku ke Balai Desa Gedang-Gedang,” sambungnya.

” Selanjutnya pelapor bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan