Kisruh Soal Sengketa Pilkades Matanair, LBH FORpKOT: Bupati Sumenep Diskriminatif

Kisruh Soal Sengketa Pilkades Matanair, LBH FORpKOT: Bupati Sumenep Diskriminatif
Herman Wahyudi. S.H.

Sumenep | forumkota.com – Polemik berkepanjangan terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, pada tahun 2019 silam yang berujung sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia masih terus menjadi momok bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Bahkan baru-baru ini, ratusan massa dari Desa Matanair yang mengatasanamakan “Aliansi Rakyat Menggugat” melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Sumenep, Rabu 05 Januari 2022.

Kisruh Soal Sengketa Pilkades Matanair, LBH FORpKOT: Bupati Sumenep Diskriminatif

Hal itu terjadi lantaran ratusan massa dari Desa Matanair tersebut marasa kecewa dan geram terhadap sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Setempat dalam hal ini Bupati Sumenep terkesan tidak patuh terhadap putusan PTUN Surabaya dan MA Republik Indonesia.

Terbukti, sampai saat ini Bupati Sumenep tak kunjung melaksanakan putusan PTUN Surabaya dan MA yang mewajibkan Bupati Sumenep selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru dalam hal mengangkat dan melantik Ahmad Rasidi selaku penggugat sebagai Kepala Desa Matanair.

Menyikapi fenomena tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep, Herman Wahyudi. S.H., kegaduhan yang terjadi di Sumenep terkait Pilkades Matanair belakangan ini dipicu karena sikap Pemkab Sumenep yang diskriminatif atau tebang pilih dalam melaksanakan putusan PTUN.

“Jika kita bandingkan dengan sengketa Pilkades Batuampar, Bupati Sumenep langsung gerak cepat melaksanakan hasil putusan PTUN. Tapi untuk yang Desa Matanair, Bupati Sumenep ini terkesan bertele-tele untuk melaksanakan putusan PTUN,” ujar Herman Wahyudi. S.H., saat dimintai tanggapan soal putusan PTUN Pilkades Matanair. Sabtu (08-01-2022).

Padahal, kata Herman, yang digugat ke pengadilan konteksnya sama, yaitu Surat Keputusan Bupati. Tapi kenapa ada perlakuan berbeda antara Desa Batuampar dengan Desa Matanair. Hal ini kan menjadi pertanyaan besar bagi publik?

“Karena apa, dalam hal sengketa Pilkades Batuampar, Pemkab Sumenep ini masih bisa melakukan upaya hukum, yaitu permohonan PK ke Mahkamah Agung (MA), tapi hal itu tidak dilakukan,” ujarnya.

“Sedangkan yang Desa Matanair ini sudah ada putusan MA. Sehingga tidak ada alasan hukum lagi bagi Pemkab Sumenep/Bupati untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan terkait sengketa Pilkades Matanair yang telah berkekuatan hukum tetap itu,” tandasnya.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. S.H., M.H., belum memberikan keterangan secara detail kepada media forumkota.com.

Awak media telah mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Bupati Sumenep melalui chat aplikasi watshapnya. Namun, watshap Bupati Sumenep tidak aktif, hal itu nampak dari pesan awak media yang terlihat centang satu. (Ndar/Bas)

Tinggalkan Balasan