Kliennya Dituding Markus Dan Dilaporkan Ke Polisi, Sulaisi: Jangan-Jangan Pelapor Markusnya?

Kliennya Dituding Markus Dan Dilaporkan Ke Polisi, Sulaisi: Jangan-Jangan Pelapor Markusnya?
Sulaisi Abdurrazak, SH., MH., Penasehat Hukum FZ

SUMENEP | Forumkota.com – Polemik laporan polisi (LP) kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan ke Polres Sumenep oleh Sunanto, Kepala Desa (Kades) Buddi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep dengan terlapor FZ (inisial) tampaknya semakin menarik perhatian publik di Kota Keris ini.

Pasalnya, melalui kuasa hukumnya Sulaisi Abdurrazaq, SH., MH., FZ mulai melakukan perlawanan atas tudingan keras terhadap dirinya yang dilaporkan telah melakukan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan modus operandi sebagai makelar kasus (markus).

Kliennya Dituding Markus Dan Dilaporkan Ke Polisi, Sulaisi: Jangan-Jangan Pelapor Markusnya?

Menurut Lawyer yang akrab disapa Sulaisi ini mengatakan, bahwa laporan polisi Kades Buddi terhadap kliennya (FZ) atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan adalah fitnah dan hoaks.

Karena, kata dia, pelapor ini datang kepada kliennya untuk meminta bantuan dicarikan pengacara untuk mendampingi pelapor. Lalu kemudian sepakat disitu menggunakan jasa dari Kurniadi, SH., yang kebetulan pembayaran honornya melalui kliennya (FZ).

” Tapi dalam acara dialog interaktif kemarin, Pak Kurniadi sudah menyampaikan bahwa tidak ada persoalan uang antara klien saya dan pak Kurniadi. Sehingga patut diartikan jika tidak ada uang sedikitpun yang tertinggal di klien saya. Lalu penggelapannya dimana?” ungkapnya, Rabu (16/11).

Kendati demikian, Sulaisi tetap mempersilahkan kepada pelapor dalam hal ini Sunanto (Kades Buddi) untuk membuktikan laporannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sumenep.

Namun, kata dia, apabila laporan tersebut tidak terbukti atau di SP3, maka dirinya bersama kliennya tidak akan segan-segan untuk melaporkan pelapor atas dugaan membuat laporan palsu.

” Kalau laporan ini tidak terbukti atau di SP3, maka jelas ada potensi terjadi tindak pidana di situ. Artinya pelapor melaporkan sesuatu yang unsurnya kebohongan, maka potensial bagi pelapor akan kita laporkan atas dugaan melakukan laporan palsu,” tegasnya.

Selain itu, Lawyer yang sudah malang melintang menangani kasus perdata dan pidana di pulau garam ini juga menjelaskan bahwa definisi dari makelar kasus itu adalah upaya seseorang untuk mempengaruhi keputusan hukum.

Jadi, kata Sulaisi, apabila dikaitkan dengan tudingan terhadap kliennya yang diminta bantuan oleh pelapor dan kemudian oleh kliennya dipertemukan dengan Kurniadi, SH., selaku penasehat hukum maka hal itu tidak termasuk dalam kategori makelar kasus.

” Saya justru menduga jangan-jangan makelar kasusnya pelapor. Karena kita punya hak juga untuk curiga,” tandasnya.

Di lain sisi Kades Buddi, Sunanto saat dikonfirmasi melalui panggilan aplikasi watshapnya enggan untuk memberikan tanggapan terhadap awak media.

Ia menyuruh awak media ini untuk konfirmasi terhadap R (inisial) selaku penasehat hukumnya.

” Tanyakan ke kuasa hukum saya saja,” singkatnya, Kamis (17/11).

Tinggalkan Balasan