Kodam V/Brawijaya Meradang, YPS Sumenep Terancam Bubar Jalan

Kodam V/Brawijaya Meradang, YPS Sumenep Potensi Bubar Jalan
Letda Chk Fery Junaidi, SH., MH., Utusan Dari Hukdam V/Brawijaya

SUMENEP | Forumkota.com – Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya dibikin meradang oleh Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hal itu lantaran YPS Sumenep tak henti-hentinya mengusik Lahan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827 Sumenep.

Kodam V/Brawijaya Meradang, YPS Sumenep Terancam Bubar Jalan

Kubu YPS Sumenep tidak terima dengan penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) Lahan Makodim 0827 Sumenep hingga bikin ulah dengan berkirim surat keberbagai pejabat penting di negara ini.

Menyikapi ulah YPS Sumenep itu, Satuan/Bagian Hukum Kodam (Hukdam) V/Brawijaya bersama Komandan Kodim (Dandim) 0827 Sumenep, Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, SE., mendatangi kantor Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada hari Selasa (14/02/2023) kemarin.

Kedatangan Letda Chk Fery Junaidi, SH., MH., utusan dari Satuan Hukdam V/Brawijaya bersama Letkol Czi Donny ke Mapolres Sumenep tersebut untuk melaporkan oknum petinggi Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) Sumenep.

Diketahui, oknum petinggi YPS Sumenep berinisial MA dilaporkan atas dasar dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“ Ini yayasan panembahan sumolo ada upaya pengambilan alih kembali sertifikat yang sah diterbitkan oleh BPN atasnama Kodim 0827,” kata Letda Chk Feri Junaidi, SH., MH., utusan dari Hukdam V/Brawijaya.

Kata Letda Fery, upaya pengambilan alih tanah Makodim Sumenep ini, pihak YPS sampai berkirim surat kepada Presiden RI, Panglima TNI, juga termasuk Pangdam V/Brawijaya.

” Dalam surat tersebut dia menyebut mau mengambil alih sertifikat. Intinya YPS tidak terima dengan adanya sertifikat. Dan memperbolehkan ditempati kodim tapi tetap status tanah YPS,” tambahnya, sebagaimana dikutip dari Transmadura.

Lebih lanjut Letda Fery menjelaskan, bahwa terbitnya sertifikat Lahan Makodim 0827 Sumenep secara tidak langsung dianggap tidak sah oleh YPS.

” Seharusnya kalau memang YPS mau menggugat tanah itu, masih wewenagnya BPN. Kami melakukan langkah hukum karena mereka bersuratan kemana mana, dengan bukti pernyataan tandatangan ada sekitar 500 orang,” terangnya.

Letda Chk Feri Junaidi mengaku, bahwa pernyataan tandatangan yang mereka layangkan adalah tandatangan sama, dalam artian ditandatangani satu orang (rekayasa).

“ itu yang membuat kami meradang, Nanti kita akan cek tentang perkumpulan yayasan panembahan sumolo ini. Saya lihat yayasan sepertinya Abal Abal. Nanti lihat saja perkumpulan yayasan ini akan dihapus ke akar akarnya,” tegas feri.

Berdasarkan undang undang yayasan, lanjut Letda Fery, yang nama yayasan wajib melaporkan kegiatannya dan selama lima tahun harus ter-updated dalam berita negara, dan berubah dalam lima tahun sekali.

“Nanti lihat saja perkembangannya dengan sendirinya. Masalah klaim tanah yang lain pasti akan ikut,” tandasnya.

Untuk diketahui bersama, Dandim 0827 Sumenep bersama utusan dari Hukdam V/Brawijaya tidak hanya melaporkan oknum petinggi YPS Sumenep berinisial MA saja.

Namun oknum petinggi Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) Sumenep berinisial AH juga dilaporkan ke Polres Sumenep.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, awak media masih kesulitan untuk melakukan upaya konfirmasi kepasa MA dan MH (inisial).

Tinggalkan Balasan