SUMENEP | Forumkota.com – Kasus pengadaan Kapal Gaib dan Kapal Tongkang yang menyeret dua tersangka itu terus menjadi atensi publik.
PT. Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, Jawa Timur kembali diperbincangkan.
Masyarakat di kota keris mempertanyakan perkembangan kasus yang sudah menyeret dua mantan petinggi PT. Sumekar itu.
Publik meyakini kasus yang merugikan keuangan negara hingga 5,8 milyar tersebut tidak hanya dilakukan mantan Direktur Utama dan Manager Keuangan PT Sumekar. Namun ada tokoh penting di Sumenep yang diduga kuat terlibat dalam kasus yang dikategorikan sebagai Extra Ordinary Crime itu.
Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) yang sejak awal getol mengawal kasus korupsi yang terjadi di era Super Mantap II kembali angkat suara.
Melalui juru bicaranya, Lembaga yang bergerak di bidang advocating itu menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tidak punya nafsu mengungkap kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.
Sebab, berdasarkan data yang dikantongi FORpKOT, mantan direksi PT. Sumekar yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Eks Direktur Operasional yang sampai saat ini masih belum ada tanda-tanda dijadikan tersangka merupakan sinyal bahwa penyidik yang menangani kasus itu tidak punya hasrat mengungkapnya hingga tuntas,” kata Zubairi Sajaka Amta, Minggu (19/03) sore.
Selain mantan Direktur Operasional, lanjut pengacara yang akrab disapa Zuber ini, MT (inisial) dan Eks Bupati Sumenep juga patut diduga terlibat.
“Uang negara yang diduga dikorupsi dalam kasus pengadaan kapal gaib dan tongkang itu dicatat sebagai piutang oleh mantan Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Sumekar,” paparnya.
Padahal, lanjut Zuber, kasus pengadaan kapal gaib itu murni pidana.
“Tindak pidana kejahatan luar biasa itu dicatat sebagai hutang. Bahkan sampai dinotariskan di Kantor Notaris NA (inisial). Padahal PT. Sumekar itu bukan perusahaan yang bergerak di bidang perbankan. Ini menandakan bahwa mereka berusaha keluar dari jerat pidana,” jelasnya.
Untuk itu, FORpKOT dalam waktu dekat akan mendatangi Kejari Sumenep guna mempertanyakan progres dari penyidikan tahap II kasus itu.
“FORpKOT akan kawal kasus ini hingga tuntas. Apabila benar Kejaksaan masuk angin, maka rakyat akan marah. Rakyat akan aksi besar-besaran di depan Kejari Sumenep,” tegas jebolan Fakultas Hukum UTM itu.
Sementara sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan secara resmi dari Kejaksaan Negeri Sumenep maupun pihak-pihak terkait.
Kontributor media ini masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab dalam peristiwa kasus kapal ghoib ini.