Kurang Dari 14 Hari, Kasus Kenpark Akan Masuk Tahapan P21

Kurang Dari 14 Hari, Kasus Kenpark Akan Masuk Tahapan P21
Kejari Tanjung Perak Saat Audiensi Dengan Sejumlah Aktivis AMI

SURABAYA | Forumkota.com – Proses hukum kasus ambrolnya persorotan kenpark yang ditangani oleh Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini dinilai lamban tampaknya mulai menemukan titik terang.

Berkas perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Bahkan dalam hitungan hari, perkara tersebut akan memasuki tahap P21.

Kurang Dari 14 Hari, Kasus Kenpark Akan Masuk Tahapan P21

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pihak Kejari Tanjung Perak saat audiensi bersama Aliansi Madura Indonesia (AMI).

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang dilayangkan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) beberapa hari yang lalu.

Pihak AMI lebih memilih menggelar audiensi dengan pihak Kejari Tanjung Perak dari orasi.
Alasnnya, agar bisa lebih dalam lagi menyampaikan aspirasi soal Kasus Ambrolnya Persorotan Kenpark yang menyebabkan 16 korban dalam insiden tersebut.

Dalam forum audiensi tersebut sebanyak delapan perwakilan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) dan ditemui oleh Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Hamonangan dan Kasi Intelijen I Putu Arya Wibisana.

Ketua umum Aliansi Madura Indonesia Baihaki Akbar menjelaskan bahwasanya kedatangannya adalah ingin mengetahui langkah apa yang akan ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak perihal pelimpahan berkas dari Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dimana pelimpahan berkas perkara tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 9 Oktober kemarin.

“Kami hanya ingin kepastian penegakan supremasi hukum atas kasus ini. Jangan sampai perkara ini lambat, karena jika melihat panjangnya proses pasca penetapan tersangka itu dari sekarang sudah 6 bulan lebih. Kami berharap dan meminta kepada pihak Kejaksaan untuk memberikan kami sebuah jawaban atas keresahan masyarakat, jangan sampai hukum ini tajam keatas tumpul kebawah,” tandas Baihaki (13/10).

Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Hamonangan langsung memberikan pernyataan tegas bahwasanya memang benar kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini masih dalam tahap P18 ke P19.

“Kami pastikan bahwasanya kami akan bertindak sesuai prosedur sesuai dengan KUHP, beri kami waktu 14 hari semenjak berkas kami terima, dan kami pastikan tidak akan bolak balik lagi untuk ke P18 dan P19,” tegas Kasi Pidum dihadapan para peserta Audensi.

Untuk para tersangka, lanjut dia, masih tetap 3 orang yang identitasnya tentunya sudah tidak asing lagi yakni owner dari pihak Kenpark.

” Kami akan gunakan waktu ini dengan semaksimal mungkin, dan kami akan kabari perkembangan selanjutnya, mengingat kasus ini juga menjadi atensi dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan