LBH FORpKOT Sebut 11 Anggota DPKS Periode 2021-2026 Hasil Penerapan Hukum Adat

LBH FORpKOT Sebut 11 Anggota DPKS Periode 2021-2026 Hasil Penerapan Hukum Adat
Kanan, Herman Wahyudi. S.H., Ketua LBH FORpKOT Sumenep

Sumenep | forumkota.com – Polemik berkepanjangan terkait pemilihan 11 anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Madura, Jawa Timur, periode 2021-2026 yang baru saja dilantik oleh Bupati Sumenep beberapa pekan yang lalu, tampaknya terus menuai kritik pedas dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep.

Sebab, beberapa anggota DPKS periode 2021-2026 yang dipilih dan dikukuhkan oleh Bupati Achmad Fauzi. S.H., M.H., tersebut ditemukan ada mantan narapidana korupsi dan pengurus aktif partai politik.

LBH FORpKOT Sebut 11 Anggota DPKS Periode 2021-2026 Hasil Penerapan Hukum Adat

Sehingga LBH FORpKOT yang dikomandani oleh Herman Wahyudi. S.H., menilai jika 11 anggota DPKS periode 2021-2026 yang dipilih oleh Bupati Sumenep merupakan produk yang dihasilkan dari hukum adat.

Karena kata Herman, jika 11 anggota DPKS terpilih ini bukan hasil dari penerapan hukum adat, kenapa Bupati Sumenep harus memilih mantan narapidana dan pengurus aktif partai Politik. “Apakah tidak ada candidat lain yang lebih berintegritas?,” ungkap Herman dengan penuh tanya, saat bincang-bincang santai dengan media forumkota.com., Selasa (28-12-2021) di Royal Surabaya.

Selain itu, Herman kembali menyinggung Panitia Seleksi (Pansel) yang melakukan rekrutmen 22 calon anggota DPKS yang direkomendasikan kepada Bupati Sumenep.

Menurutnya, terpilihnya mantan Narapidana sebagai salah satu anggota DPKS Sumenep tidak lepas dari kecerobohan Pansel. Sebab, pansel kurang selektif dalam melakukan penjaringan calon anggota DPKS.

“Terbukti, dalam persyaratan umum tidak mewajibkan para peserta calon anggota DPKS untuk melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Akhirnya apa yang terjadi, mantan Napi masuk dalam 22 candidat calon anggota DPKS yang direkomendasikan kepada Bupati,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, LBH FORpKOT juga mencium aroma Nepotisme yang sangat kental dalam pemilihan 11 anggota DPKS periode 2021-2026.

“Contohnya, Bupati yang berwenang memilih 11 anggota DPKS adalah ketua partai. Dan yang dipilih adalah wakilnya di partai tesebut. Ini kan Nepotis,” ujar Herman.

Selain itu, Herman juga mencium adanya indikasi bagi-bagi kekuasaan. Pasalnya, mantan narapidana korupsi yang terpilih sebagai anggota DPKS merupakan salah satu saksi pasangan Fauzi-Eva pada saat Pilkada tahun 2020 kemarin.

“Ketua DPKS yang sekarang ini adalah saksi pasangan Fauzi-Eva tingkat Kabupaten saat Pilkada kemarin. Makanya walaupun mantan Napi Tindak Pidana Korupsi dia tetap lolos,” tukasnya. (Ndar/Bas)

Tinggalkan Balasan