SUMENEP | Forumkota.com – Nurrahmat, Ketua Karang Taruna (Kartar) Kabupaten Sumenep, resmi melaporkan penasehat hukum (PH) ketua takmir masjid jamik ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (15/12).
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/320/XII/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, pengacara ketua takmir masjid jamik berinisial S ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui berita online.
Nurrahmat menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan desakan dari anggota Kartar Sumenep untuk segera mengambil sikap atas pencatutan nama Kartar di pemberitaan media online perihal dirinya yang dilaporkan oleh Takmir Masjid Jamik Sumenep.
Padahal, kata dia, ketika dirinya melakukan audiensi dengan pihak Pemkab Sumenep terkait status kepemilikan dan pengelolaan Masjid Jamik tidak membawa nama Kartar.
” Teman-teman Kartar itu meminta saya untuk mengambil sikap atas pencatutan nama Kartar Sumenep. Hari ini saya ke Polres untuk melakukan pelaporan. Dan laporan ini atas nama Kartar,” ungkapnya.
Terlepas benar atau tidaknya pelaporan ini, lanjut dia, kita pasrahkan ke penyidik Polres Sumenep. Kita hanya berbicara fakta yang ada. Dimana kuasa hukum takmir masjid agung tersebut menyebut ketua karang taruna atau kartar dalam pemberitaan.
” Sementara pada saat kegiatan audiensi yang dipermasalahkan oleh pihak takmir masjid agung (Jamik), saya mengatasnamkan dari Forum Masyarakat Sumenep Peduli (FMSP) bukan dari Kartar Sumenep,” ujarnya.
Di lain sisi, penasehat hukum takmir masjid jamik, S selaku terlapor menyebut jika Nurrahmat tidak paham undang-undang no 18 tahun 2003 tentang profesi advokat.
Dilansir dari berbagai media, S mengatakan jika dirinya sebagai advokat mempunyai hak imunitas. Dan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
“ Saya bertindak sebagai kuasa hukum masjid jamik sumenep. Kalau kuasa hukum dilaporkan berarti yang bersangkutan tidak mengerti tentang pasal 16 UU 18 2003 tentang profesi advokat,” ujarnya.
Selain itu, S juga mengancam akan melakukan serangan balik terhadap pelapor. Karena ia merasa yakin jika proses hukum pelaporan atas dirinya akan dihentikan oleh penyidik.
“ Ketika dihentikan pasti saya akan laporkan balik. Itu pasti saya kawal sampai ke pengadilan,” tutupnya.