Menusuk Kehormatan Fauzi As Dengan Tulisan? Oknum Aktivis Ini Resmi Dipolisikan

Menghina Kehormatan Fauzi As Dengan Tulisan? Oknum Aktivis Ini Resmi Dipolisikan
Fauzi As Bersama Tim Kuasa Hukumnya Saat Melaporkan D Ke Polres Sumenep

SUMENEP | Forumkota.com – Fauzi As, pengusaha muda yang sekaligus seorang publik figur bersama tim penasehat hukumnya (PH) resmi melaporkan oknum aktivis berinisial D, Warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenel, ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa timur, Senin (12/12).

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/317/XII/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Owner Madura Store dan Labatik.id itu melaporkan D atas tudingan pencemaran nama baik melalui tulisan di salah satu aplikasi perpesanan yang diketahui Watshap Group (WAG) ADV.PKP.

Menusuk Kehormatan Fauzi As Dengan Tulisan? Oknum Aktivis Ini Resmi Dipolisikan

Perbuatan terlapor yang dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik pelapor ini bermula ketika salah satu anggota WAG ADV.PKP mengirimkan link berita terkait pemberitaan pelapor yang dilaporkan oleh Kades Buddi ke Polres Sumenep.

Kemudian, terjadilah perbincangan di WAG ADV.PKP tersebut antara terlapor dengan anggota group lainnya.

Ketika perbincangan tersebut berlangsung, terlapor mengirimkan pesan yang dinilai telah menyerang kehormatan pelapor dengan kalimat ” Mon Pas Familina Sengk’ Ecapok Tepo Fauzi Jiah, Billahi Engk’ Tak Kera Alapor Ka Polisi, E Bedei Karong Beres Se 50 Kg”.

Artinya : Kalau Famili Saya Yang Kena’ Tipu Fauzi, Saya Tidak Akan Lapor Polisi, Saya Masukin Karung Beras Ukuran 50 Kg.

Selain itu, terlapor juga mengirimkan pesan bertuliskan “Dukmang Ecapok Kea, Dengan Iming-Iming Kasusnya Tidak Akan Jalan.

Artinya: Dukmang Kena’ Juga, Dengan Iming-Iming Kasusnya Tidak Akan Jalan.

Bahkan ada pesan yang dikirimkan oleh terlapor ke WAG ADV.PKP yang dinilai sangat menyayat hati pelapor. Pesan tersebut bertuliskan “Duh Kah Kan Soroanna Abangun Engak Karstron, Beddienna Ollenah Tepo. Mun Bedeh Oreng Fauzi Se Tk Narema Mayuk Acampo”.

Artinya: Duh Kah, Pantesan Membangun Kaya’ Keraton, Ternyata Hasilnya Tipu. Kalau Ada Orangnya Fauzi Yang Tidak Terima Ayo Berantem.

Kemudian terlapor mengirim pesan lagi yang bertuliskan “Lambek Jiah Masok E Canteng Koneng Nepoa Kea. Temmu Andik Saham E Canteng Koneng Pessenah Sapa.

Artinya: Dulu Dia Masuk di Canteng Koneng Mau Nipu Juga. Tiba-Tiba Punya Saham di Canteng Koneng, Uangnya Siapa.

Bahkan terlapor juga mengirimkan pesan yang bernada mengancam Polres Sumenep. Pesan tersebut bertuliskan “Kalau Polres Tidak Memproses Kasus Tipu FZ Saya Jamin Polres Akan Saya Goncang Sekeras Mungkin”.

Sulaisi Abdurrazaq, selaku Kuasa Hukum Fauzi As mengatakan, dirinya melaporkan D karena yang bersangkutan telah mencela dan memfitnah kliennya di group Whatsapp.

“ Terlapor ini mengatakan di grup whatsapp bahwa klien saya penipu. Tuduhan terlapor ini tidak mendasar. Apa yang ditipu oleh klien saya dan siapa yang ditipu?” ujarnya dengan nada geram.

Pengacara kondang yang akrab disapa Sulaisi ini juga menegaskan bahwa laporan yang dilakukan kliennya sudah memenuhi unsur delik. Sehingga dia berharap laporan kliennya segera diproses.

“Penyebaran dugaan berita fitnah dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh D itu sudah memenuhi unsur. Kita lakukan pendampingan secara menyeluruh sampai semuanya selesai. Kita tidak mau bekerja dan bertindak setengah-setengah, ini harus tuntas,” tegasnya.

Sementara D saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via WhatsApp belum memberikan tanggapan sampai berita ini terbit.

Tinggalkan Balasan