Menyingkap Tabir Bandar dan Mafia Tanah Di Sumenep

Menyingkap Tabir Bandar dan Mafia Tanah Di Sumenep
Dari Kiri, RB, Roeska, Sulaesi, SH., Agus Haryanto

SUMENEP | Forumkota.com – Beberapa pekan terakhir, isu keberadaan mafia tanah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur cukup santer diperbincangkan oleh publik.

Bahkan belakangan ini bukan hanya soal isu keberadaan mafia tanah yang diduga bersarang di Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) Sumenep yang santer dibahas oleh publik Sumenep.

Namun, keberadaan bandar mafia tanah di Bumi Arya Wiraraja ini pun tampaknya juga mendapat sorotan tajam dan menjadi fokus perbincangan dari berbagai element masyarakat di Kota Keris ini.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Sulaesi SH, bahwa kliennya yang diketahui bernama Agus Haryanto, ST., diduga telah menjadi korban dari Bandar Mafia Tanah dan Mafia perbank kan yang ada di Sumenep.

Dikatakan Sulaesi, kasus yang menimpa kliennya tersebut berawal saat kliennya membeli sebidang tanah kepada Subeki. Dimana akad jual beli tanah tersebut dilakukan dihadapan Notaris Ahmad Fauzal Rizani dengan harga jual sebesar 309 juta rupiah pada tahun 2017 silam.

” Kemudian klien saya ini bilang ke Subeki jika dirinya butuh modal usaha. Dan si Subeki ini sanggup membantu mengusahakan modal yang dibutuhkan oleh kilen saya dengan cara menggadaikan sertifikat tanahnya ke Bank,” ungkap Sulaesi, SH, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Cafe Mami Muda Sumenep, Kamis (15/09).

Setelah itu, lanjut dia, urusan tekhnis terkait pengajuan pinjaman modal/kredit tersebut semuanya diurus oleh Subeki dengan pihak perbank kan.

” Dan ternyata tanah yang harganya 309 juta rupiah tersebut, pak Subeki ini mampu mendorong pihak perbank kan untuk mengeluarkan dana sebesar 2,5 milard rupiah,” jelasnya.

” Namun setelah dana 2,5 miliard tersebut masuk ke rekening klien saya, selang beberapa menit tiba-tiba rekening klien saya ini di debet. Sehingga secara otomatis uang 2,5 M yang sudah masuk ke rekening klien saya terkirim ke rekening Subeki,” tambahnya.

Selanjutnya, sambung dia, setelah kita telusuri ternyata tanah yang dijual oleh Subeki kepada klien saya ini ada kaitannya dengan isu mafia tanah yang akhir-akhir ini ada berkaitan dengan Kodim 0827 Sumenep.

” Karena tanah yang dijual oleh Subeki ini kepada klien saya ternyata milik orang yang diketahui bernama Roeska. Dan Pak Roeska ini tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun, tapi tiba-tiba tanah tersebut bersertifikat atas nama Subeki,” katanya.

Oleh karena itu, untuk langkah awal kita akan secepatnya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi.

” Karena dalam kasus ini dugaan kerugian keuangan negaranya. Sebab, belum tentu klien saya ini mampu untuk membayar cicilan setiap bulannya sebesar 38 juta,” tegasnya.

Tanah Yang Dijual Subeki Berasal Dari YPS Sumenep?

Sementara menurut RB. Roeska, tanah yang dijual oleh Subeki kepada Agus adalah tanah miliknya, dimana tanah tersebut merupakan warisan dari leluhurnya yang bernama RB. Ibrahim. Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan buku rincikan dan leter C tahun 1962.

” Tapi pada tahun 2009 lalu, tanah keluarga kami ini tiba-tiba terbit sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) dengan nomor SHP 035, petunjuknya adalah tanah negara (TN),” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, pada tahun 2017 SHP Nomor 035, dipecah menjadi 3 sertifikat hak milik dengan nomer 627, 628, 629. Dan tanah yang dijual kepada mas Agus oleh Subeki ini nomor sertifikatnya 629.

” Jadi analisis saya, pengurus YPS Sumenep ini telah menjual tanah tersebut kepada Subeki, oleh Subeki dijual kepada mas Agus,” terangnya.

Gus Roeska menegaskan, dalam waktu dekay pihaknya akan melaporkan pihak YPS Sumenep ke aparat penegak hukum. Karena dirinya menilai selama ini YPS Sumenep telah banyak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Seperti halnya tidak pernah melaporkan aset/kekayaan yayasan kepada negara.

” Minggu depan YPS ini akan kita laporkan dugaan TPPU, Mafia Tanah dan lain-lainnya,” pungkasnya.

Sementara sampai berita ini dinaikkan, belum ada keterangan secara resmi dari Subeki maupun dari pihak YPS Sumenep.

Hal ini lantaran awak media masih belum mempunyai akses untuk melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan