Sumenep | forumkota.com – Misteri kasus pembunuhan di simpang tiga jalan Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Ambunten tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Faried Yusuf, SH., MH., Kamis (28/04/2022) sekira pukul 14.45 wib.
Baca Juga: Geger..! Warga Desa Ambunten Barat Dibacok Orang Tak Dikenal Dihadapan Istrinya
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, dalam kasus ini Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan satu pelaku, yaitu HD umur 50 tahun, warga Desa Lessong Dajah Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
“Pria berusia 50 tahun ini ditangkap saat berada di dalam rumah saudari SN Desa Lessong Daya9 Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, setelah 35 hari adanya laporan kepolisian yang masuk bernomor LP/B/03/III/2022/SPKT/POLSEK AMBUNTEN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 24 Maret 2022,” kata AKBP Rahman Wijaya, Kamis (28/04).
Lebih jauh Kapolres Sumenep menjelaskan, bahwa motif pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan adalah karena marah istrinya PS selalu digodain oleh korban S (35) tahun warga Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
“Pelaku HD ini diajak PS (Dalam Pengejaran) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” imbuhnya.
Peristiwa pembunuhan di simpang tiga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten ini, kata AKBP Rahman, berawal saat korban bersama istrinya belanja ke pasar tumpah Desa Ambunten Tengah.
“Kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan menegur korban dengan kata “RI” dan dijawab oleh korban “apa kak, dan kemudian pelaku berkata kembali “bekna la nyala ka bininah oreng” yang artinya “kamu menganggu istrinya orang” sambil mengeluarkan sebilah clurit lalu membacok korban,” ujarnya.
Akibat bacokan clurit pelaku tersebut, lanjut dia, korban dilarikan ke Puskesmas Ambunten dan meninggal dunia dengan mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, luka robek di telapak sebelah kiri serta luka robek dipinggang sebelah kiri.
“Saat ini pelaku HD dan barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian sudah diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga: Seorang Pemuda di Kecamatan Ambunten Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Sementara barang bukti yang berhasil disita dan diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik saudara PS (dalam pengejaran), satu buah clurit, satu buah baju, celana dan jam tangan milik HD yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun penjara,” tukasnya.