SUMENEP | Forumkota.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Gho’ib oleh PT Sumekar Tahun 2019 silam tampaknya terus memantik perhatian dari publik Kota Keris.
Pasalnya, hasil penelusuran kontributor media ini, anggaran pengadaan Kapal Gho’ib yang diduga dikorupsi tersebut disinyalir diakad sebagai piutang dua mantan petinggi PT Sumekar.
Bahkan pengakuan piutang oleh dua mantan petinggi PT Sumekar berinisial S dan Z itu informasinya dinotariskan dikantor Notaris berinisial NA.
” Anggaran pengadaan Kapal Gho’ib itu dinyatakan sebagai piutang S dan Z. Pengakuan piutang itu dinotariskan di Kantor Notaris NA,” kata Sumber media ini, Kamis (26/01).
Di tempat terpisah, Notaris NA saat ditemui oleh sejumlah wartawan membantah soal dirinya yang dikabarkan telah menerbitkan akta notaris pengakuan hutang anggaran pengadaan Kapal Gho’ib yang diduga kuat telah dikorupsi itu.
NA mengaku jika dirinya hanya menerbitkan akta notaris perubahan kepengurusan PT Sumekar.
” Pastinya, Notaris disini tidak pernah menerbitkan Akte Notaris hutang Piutang, tetapi hanya menerbitkan Notaris perubahan kepengurusan PT Sumekar,” tegas NA saat ditemui oleh sejumlah wartawan di Kantornya.
Namun hingga berita ini di Publis, Notaris NA merasa keberatan jika penjelasannya direkam oleh Wartawan.