Pelaku Penganiayaan Wartawan Belum Ditangkap, Polres Sumenep Abaikan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Pelaku Penganiayaan Wartawan Belum Ditangkap, Polres Sumenep Abaikan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Bambang Hodawi, SH., MH.,

SUMENEP | Forumkota.com – Jurnalis di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih berduka dengan adanya peristiwa penganiayaan terhadap wartawan online yang tergabung di organisasi Pers DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, pada hari Minggu (26/03) lalu.

Pasalnya, sampai detik ini pelaku penganiayaan terhadap wartawan kabaroposisi.net, tersebut masih belum juga ditangkap oleh aparat penegak hukum setempat.

Pelaku Penganiayaan Wartawan Belum Ditangkap, Polres Sumenep Abaikan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Hal itu mengundang berbagai spekulasi dan tanggapan miring dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari tokoh, aktifis dan para advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum di Negara Indonesia.

Aktivis Hukum, Bambang Hodawi, SH., MH., mengatakan, seharusnya polisi bergerak cepat untuk mengusut tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh wartawan tersebut.

” Karena tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan kades dan kades Batuampar bebrapa hari yang lalu kepada dua wartawan sama dengan telah melecehkan profesi pers. Padahal Pers ini merupakan salah satu pilar demokrasi negara ini,” ucap Bambang, Rabu (29/3).

Lebih lanjut pengacara kondang asal Kecamatan Bluto tersebut itu, sejauh ini belum ada tindakan dari kepolisian dan mengulur-ngulur melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku sehingga terkesan tidak menghargai dan mengabaika UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

” Mestinya, polisi sebagai penegak hukum tidak ada alasan apapun mengulur-ngulur proses penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan tersebut, apalagi syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi,” tegasnya.

Ia mengingatkan Polres Sumenep untuk tidak mengabaikan, Visi Misi Presesi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Karena saat ini masyarakat perlu penegakan hukum yang menegakkan rasa keadilan bagi masyarakat.

” Jadi, penegakan hukum terhadap jurnalis harus ditegakkan. Jangan sampai Polres Sumenep kalah dengan kekuasaan Eks Kades Batuampar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan