PHK Pekerja Secara Sepihak? PT Raksa Jaya Perkasa Gersik Disatroni Tim ITB dan Korban

PHK Pekerja Secara Sepihak? PT Raksa Jaya Perkasa Gersik Disatroni Tim ITB dan Korban
Staf Perusahaan PT Raksa Jaya Perkasa Gersik

GERSIK – Forumkota.com – Pekerja PT Raksa Jaya Perkasa menuntut haknya sesuai undang-undang Kepada Pemilik perusahaan, karena merasa telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya mencari nafkah.

Dalam persoalan tersebut, Agustinus selalu korban PHK sepihak memberikan kuasa penuh kepada Organisasi Kemasyarakatan Indonesia Timoer Bersatu (ITB).

Kemudian Agustinus bersama Ketua DPW ITB dan Pengacaranya ITB langsung mendatangi PT. Raksa Jaya Perkasa untuk menanyakan kejelasan pemutusan hubungan sepihak yang dilakukan PT. Raksa Jaya Perkasa yang beralamat di jalan raya krikilan Driyorejo kab. Gresik Selasa, (12/09/2023) sekira jam 12:40.

Tony Neonbeny Ketua DPW Jatim dan Pengacara ITB, mengatakan pihaknya mendatangi PT. Raksa Jaya Perkasa yang bergerak di bidang produksi Besi Baja itu dengan harapan agar kliennya di PHK secara sepihak.

” Kami masih berharap agar jangan sampai terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan. Kalaupun sampai terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik. Kami berharap agar diambil jalan musyawarah mufakat terlebih dulu diantara pekerja dan perusahaan,” ujar Ketua DPW ITB kepada awak media.

Sementara Edy, staff umum dan Sulistyo yang mewakili PT. Raksa Jaya Perkasa menemui Pekerja yang didampingi pengacaranya dan Ormas ITB di ruang kerjany.

Edy menjelaskan kepada pihak pekerja bahwa keputusan yang dilakukan perusahaan dengan memutuskan Perjanjian Kerja karena pekerja melakukan perkelahian di tempat kerja.

” Perusahaan memutuskan Perjanjian Kerja dan tidak memberikan pesangon sebagai hak pekerja, karena pekerja sudah melakukan pelanggaran Peraturan perusahaan masuk dalam kategori mendesak sesuai dengan UU Cipta kerja dan diatur secara spesifikasi dalam peraturan perusahaan. Pekerja tidak berhak mendapat pesangon,” kata Edy, Staf umum PT. Raksa Jaya Perkasa.

Dia menyebut, perkara Agustinus (Pekerja) dan perusahaan sudah masuk keranah Disnakertrans dan sudah dilakukan mediasi dan saat ini masuk ketahapan Anjuran dari Disnaker.

” Jadi dari saya harus menunggu hasil dari Disnaker,” jelas Edy ke awak media.

Menyikapi statement dari Edy, ITB kemudian menanyakan apakah dalam pemutusan hubungan kerja sudah memberikan Surat Peringatan terlebih dahulu atau memanggil yang bersangkutan.

Karena menurut Agustinus, pemutusan hubungan kontrak kerja tersebut hanya disampaikan secara lisan tidak diterbitkan surat pemutusan kontrak terlebih dahulu. Surat diterbitkan jauh hari setelah pekerja sudah tidak aktif.

Ditempat yang sama, Agustinus mempertanyakan alasan dirinya diputus kontrak. Padahal perkelahian dirinya bdengan rekan kerjanya sudah berakhir dengan perdamaian dan beraktifitas bekerja seperti biasa.

” Kalau memang salah kenapa saya tidak dipanggil terlebih dahulu,” tanya Agustinus.

Agustinus juga menyampaikan jika dirinya di perusahaan tersebut dipekerjakan selama 10 jam kerja. Istirahat 1 jam tanpa ada upah lembur yang didapat. Kemudian Tunjangan Hari Raya dipotong.

” Peraturan Perusahaan tidak diberikan sampai salinan kontrak perjanjian kerja yang dibuat oleh kedua belah pihak tidak diberikan oleh pihak perusahaan,” jelas Agustinus.

Dia juga menjelaskan bahwa dirinya bekerja di perusahaan tersebut diperkirakan sudah 9 tahun lamanya. Serta sudah menandatangani kontrak I (Pertama), II (Dua), III (Tiga). Setelah itu tidak ada penanda tanganan kontrak oleh pihak perusahaan.

” Seharusnya saya sudah berstatus karyawan tetap. Di tahun 2022 dilakukan penandatanganan kontrak kerja kembali dan di tahun 2023,” imbuh Agustinus.

Sementara menurut pengacara Agustinus, surat pemutusan hubungan kerja cacat formil. Tidak sesuai dengan nama klienya.

” Dan diduga kuat penerapan aturan dan surat perjanjian kontrak kerja di perusahaan tersebut, sepertinya menyimpang dari undang-undang,” ujar pengacara Agustinus.

Terakhir Ketua ITB, memberikan penegasan kepada manajemen perusahaan, masalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan harus tetap memberikan hak hak pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Selanjutnya, Pengacara Agustinus bersama Tim ITB menuju kedisnakertrans kabupaten Gresik.

Dimana Pengacara Agustinus dan Tim ITB ditemui oleh Iriene.

Beliau menjelaskan kepada pengacara Agustinus dan Tim untuk membuat surat ditujukan kepada kepala dinas ketenagakerjaan Kabupaten Gresik.

” Agar dilakukan mediasi ke 4 sebelum surat anjuran tersebut diterbitkan,” jelas Iriene.

Pengacara dan tim menyampaikan, harus dilakukan mediasi ulang mengingat surat PHK yang dibuat perusahaan cacat Formil, dan meminta salinan Peraturan Perusahaan PT. Raksa Jaya Perkasa dan PK (Perjanjian Kerja) yang bersangkutan.

Karena mendengar penjelasan pak Edy (Staf Umum) peraturan sudah disahkan (catat) ke disnakertrans kabupaten Gresik.

Tim komitmen akan mengawal kasus pemecatan karyawan secara sepihak sampai ke Pusat. Bersambung

Example 325x300

Tinggalkan Balasan