Proyek Rumah Sakit BHC Sumenep Tak Kunjung Ditertibkan, HMI BADKO Jatim Akan Kawal di Tingkat Provinsi

Proyek Rumah Sakit BHC Sumenep Tak Kunjung Ditertibkan, HMI BADKO Jatim Akan Kawal di Tingkat Provinsi
Pengurus HMI Cabang Sumenep

SUMENEP | Forumkota.com – Penilaian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep terhadap pembangunan rumah sakit Baghraf Health Clinic yang disinyalir melanggar Permen PUPR dan RTRW Sumenep mulai mendapat sorotan tajam dari pengurus HMI Badko Jawa Timur.

Hal tersebut lantaran penyikapan HMI Cabang Sumenep yang tak kunjung ada kejelasan dari pemerintah setempat, sehingga mendapat atensi dari HMI Badko Jatim.

” Apa yang dilakukan oleh HMI Cabang Sumenep ini sudah benar, kritik pada pembangunan Rumah Sakit Baghraf Health Clinic memiliki alasan yang kuat yakni bangunan didirikan pada tepi sungai yang tidak memperhatikan garis sempadan. Hal ini melanggar aturan,” ujar Ahmad Surya Hadi Kusuma, Ketua Umum Badko Jawa Timur.

Surya mengatakan pembangunan perlu memperhatikan lingkungan sekitar sehingga tidak berdampak negatif terhadap alam, walaupun yang dibangun adalah rumah sakit yang bertujuan mulia. Ini yang dimaksud dengan pembangunan berwawasan lingkungan seperti yang pernah dicanangkan oleh Emil Salim sehingga tidak merusak ekosistem yang sudah ada.

Badko Jatim meminta pemerintah Sumenep mendengarkan apa yang disuarakan oleh para kader HMI Cabang Sumenep. Akan tetapi mendengarkan saja nampaknya tidak cukup, perlu ada relokasi lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep akan pembangunan rumah sakit tersebut dan segera lakukan garis sempadan sesuai Permen PUPR.

Surya juga berjanji akan mengawal isu Pelanggaran pembangunan ini ditingkat provinsi. Karena apa yang dilakukan oleh HMI Cabang Sumenep ini adalah hal yang baik sebab mempertimbangkan dampak lingkungan dari pembangunan sebuah rumah sakit dan keberlangsungan hidup. “HMI Badko Jatim akan membantu mengawal isu ini di tingkat Provinsi dan dukungan moral kepada kader-kader di Cabang Sumenep,” tandasnya.

Sedangkan Ketua Umum HMI Cabang Sumenep M. Shohir mengatakan bahwa masih belum ada geliat Pemerintah Sumenep untuk melakukan penertiban terhadap bangunan Rumah sakit tersebut meskipun dirinya sudah lakukan audensi ke Dinas PUTR selaku yang membidangi.

” Sampai saat ini masih belum ada perkembangan apapun,” ucap Shohir.

Shohir juga menyampaikan, pelanggaran tersebut tidak hanya terdapat pada posisi pembangunannya, akan tetapi pelanggaran tanggung jawab yg dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep yang lalai menjalankan tugas.

“Pemkab sebagai lembaga eksekutif sangat lalai menjalankan tugas, maka disini pihak legislatif sebagai wakil rakyat sudah seharus memanggil para oknum eksekutif yang tidak bertanggung jawab,” ucap Shohir dengan nada kecewa.

HMI Cabang Sumenep Bidang Hukum HAM dan Lingkungan Hidup(LH) juga terus melakukan kajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Dari mulai Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak melakukan kewajibannya menjalankan RTRW dan Permen PUPR sampai terhadap pelanggaran pembangunan yang tidak mematuhi RTRW.

” Kami terus melakukan kajian pendalaman regulasinya, kami akan sampaikan diruang terbuka tentang beberapa pasal yg tidak dilakukan oleh pemerintah. Karena bagi kami tidak ada suatu pembenaran terhadap sesuatu yang salah di Negara Hukum ini, ” tandas M. Luthfi Kabid Hukum HAM dan LH HMI Cabang Sumenep.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan