SUMENEP | Forumkota.com – Polemik tentang konsep kerja yang dibangun Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TTP3) dalam mengatasi keberadaan ratusan usaha tambak udang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sumenep hingga saat ini masih jadi bahan perbincangan publik Sumenep.
Selain dinilai tak selaras dengan komitment dan mengancam memperhangus kepercayaan masyarakat terhadap Bupati Sumenep, konsep kerja TTP3 Sumenep tersebut juga dinilai mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Sumenep.
Pasalnya, dalam rapat paripurna yang digelar pada bulan April 2022 lalu, hasil pembahasan dan evaluasi Pansus DPRD Sumenep perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun 2021, merekomendasikan sejumlah program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang bermasalah.
” Salah satu program tersebut yakni perihal penertiban perusahaan tambak udang ilegal di Kabupaten Sumenep yang selama ini tetap beroperasi,” kata Endar, Sekretaris LBH FORpKOT Sumenep, Senin (6/6) melalui chat aplikasi watshapnya.
Bahkan kala itu, Ketua Pansus LKPJ Bupati Tahun 2021 (Dul Siam-red) dengan lantang mendesak Pemkab Sumenep untuk segera menindak tegas perusahaan ilegal yang tetap nekat beroperasi.
“Namun fakta yang terjadi di lapangan, TTP3 Sumenep yang dipercaya oleh Bupati untuk mengatasi ratusan tambak udang ilegal malah memilih akan melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha tambak ilegal.
” Ini kan sudah tidak sinkron. Dengan kata lain rekom yang dikeluarkan oleh DPRD Sumenep tersebut diabaikan oleh eksekutif?” ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya meminta Ketua Pansus LKPJ Bupati Sumenep Tahun 2021 untuk mendesak eksekutif, dalam hal ini Tim TP3 Sumenep agar segera melaksanakan rekomendasi penertiban usaha tambak udang ilegal tersebut.
” Apabila rekom tersebut sampai tidak dilaksanakan, sama halnya DPRD Sumenep ini tak bertaji kepada eksekutif. Dan tentunya marwah DPRD Sumenep akan tercoreng di mata publik,” terangnya.
Sementara H. Dul Siam, Ketua Pansus LKPJ Bupati Tahun 2021, saat dikonfirmasi melalui chat aplikasi watshapnya mengaku jika para legislator sudah sering kali berkoordinasi dengan OPD terkait agar segera menyikapi persoalan tambak udang yang dikeluhkan masyarakat.
” Bahkan terakhir 1 minggu yang lalu kita memanggil DLH Sumenep untuk membawa data tambak se Kabupaten, baik yang sudah legal maupun yang ilegal,” katanya, Senin (6/6).
Lebih lanjut politisi senior dari Fraksi PKB itu mengatakan, jika Komisi III DPRD Sumenep berencana akan mengadakan rapat lagi dengan beberapa OPD terkait.
” Hal itu sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan DLH Sumenep,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua TTP3 Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan jika timnya akan melakukan pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha tambak udang ilegal di Sumenep. Hal tersebut bertujuan, untuk memberikan ruang usaha kepada masyarakat.
“ Namun usaha tersebut harus berizin. Maka kita akan informasikan dan memberikan edukasi khususnya kepada para pelaku usaha tambak udang agar mengurus izin sesuai dengan ketentuan,” kata Ramli, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Senin (23/05) di Kantor Pemkab Sumenep.
Dan beberapa hari yang lalu, kata Ramli, DPMPTSP Sumenep dan OPD teknis lainnya yang tergabung dalam TTP3 Sumenep telah turun ke sebagian pelaku usaha tambak udang.
“ Setelah dilaporkan ke bapak Bupati dan kajian dari tim dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan, masukan dari teman-teman, memilih akan lebih efektif ditindaklanjuti dengan pertemuan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha tambak udang,” ucapnya.
Sehingga, lanjut dia, kita sepakat dalam waktu dekat ini akan mengundang semua pelaku usaha tambak udang atau setidaknya minimal kita akan mengundang perwakilan-perwakilan yang dianggap sebagai representatif dari pelaku usaha tambak udang itu.
“ Karena setelah kita turun ke lapangan, ternyata ada semacam kelompok-kelompok atau paguyuban di pelaku usaha tambak udang. Dan target kita dari 700 lebih petambak udang yang sudah terdata itu nanti akan kita undang sebanyak 100 orang ke Kantor Pemkab Sumenep,” ujarnya.
“ 100 orang pelaku usaha tambak udang tersebut nantinya akan diberikan edukasi dan pembinaan langsung sesuai dengan konsep yang telah dibangun oleh Tim TPP3,” imbuhnya.
Ramli menegaskan jika OPD-OPD yang tergabung dalam Timnya sudah bekerja sesuai dengan kapasitasnya. Dan juga telah mengenvintarisir permasalahan yang ada.
“ Ini adalah langkah dan tindaklanjut untuk berikutnya yang telah dibangun di konsep kami. Dan dinamika ini akan terus menjadi referensi bagi kami,” terangnya.
Dijelaskan Ramli, beberapa hari yang lalu OPD teknis yang tergabung dalam TTP3 Sumenep turun ke 5 Desa. Dan temuan dari Timnya tersebut bermacam. Mulai dari tambak udang yang tidak berizin dan bahkan ada tambak udang yang tidak dilengkapi dengan IPAL.
“ Dan para pemilik usaha tambak udang tersebut mengaku siap untuk melengkapi izinnya,” jelasnya.
Disinggung alasan kenapa pihaknya masih ingin melakukan pembinaan? padahal ratusan usaha tambak udang ilegal di Sumenep tersebut disinyalir sudah beroperasi bertahun-tahun?
Ramli menyampaikan jika Pemkab Sumenep ingin memberikan ruang usaha kepada masyarakat. “ Kita i’tikadnya tetap baik lah,” jawabnya.
Saat kembali disinggung apakah selama ini OPD-OPD terkait tidak pernah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha ilegal?
Ia mengatakan pembinaan sebelumnya itu ada di OPD masing-masing. “ Tambak udang pembinaannya ada di Dinas Perikanan, mungkin sudah berjalan,” jawabnya.
Saat kembali ditanya kenapa dirinya tidak mengambil langkah penutupan sementara terhadap tambak udang ilegal dan membuka kembali setelah dilengkapi dengan dokumen perizinan?
Mantan Kepala DPMD Sumenep itu berdalih jika dirinya tidak bisa langsung serta merta melakukan penutupan terhadap tambak udang ilegal tanpa melalui proses atau prosedur yang telah ditetapkan.
“ Kita kerja itu kan ada SOP, tidak serta merta langsung main tutup. Bagaimana kita bisa langsung main tutup jika tahapan-tahapan sebelumnya tidak kita jalankan. Kita malah nanti bisa dituntut balik kalau langsung main penutupan,” tukasnya.