Sumenep | forumkota.com – Personil Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin oleh IPDA Sirat, SH., berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) merk Suzuki Shogun, warna hitam milik warga Desa Daleman, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Pelaku Curanmor tersebut diketahui bernama KH (30), warga Dusun Kramas, Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Sumenep. KH (30) ditangkap pada hari Selasa (26/04/2022) sekira pukul 20.00 Wib di dalam Mushola Dusun Kramas, Desa Ketawang Parebaan Kecamatan setempat.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH., mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan laporan korban dengan nomor Laporan Polisi: LP/43/III/2022/SPKT POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 05 Maret 2022 atas nama Salamet, Dusun Dua Labu, Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan aksinya di 7 TKP, yakni pertama pada bulan Agustus 2021 sekira jam 07.00 Wib di pasar ganding. Sepeda motor yang dicuri suzuki shogun warna hitam,” kata AKP Widiarti, SH., Rabu (27/04).
Yang kedua, lanjut AKP Widi, TKP di Desa Rombiye, Kecamatan Ganding, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam. Ketiga TKP di Desa Bataal Kecamatan Ganding. Sepeda motor yang dicuri Honda Supra.
“Selanjutnya TKP di Desa Bilapora Barat Kecamatan Ganding sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam. Kelima terekam CCTV pada Tahun 2019, TKP di sebuah warung makan timurnya Java in Desa Kolor, Kecamatan Kota. Sepeda motor yang dicuri honda beat warna merah,” ujarnya.
Keenam, tambah dia, terekam CCTV pada hari minggu tanggal 21 Juni 2020 TKP Indomaret Diponegoro, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, sepeda motor yang dicuri honda scopy warna merah. Terakhir terekam CCTV pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022, TKP Depan Rumah, Alamat Dusun Temor Leke, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi. Sepeda motor yang dicuri honda scoopy warna putih.
“Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun warna hitam diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.